MENTARI NEWS— Kasus kontroversial seputar penyelenggaraan SMA swasta Siger yang diduga ilegal dan beroperasi tanpa izin resmi kini menjadi sorotan publik di Bandar Lampung. Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum, kasus ini akhirnya masuk ke ranah Polda Lampung untuk ditindaklanjuti, memicu pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan lembaga pendidikan swasta.
Penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, menjadi pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, SMA Siger beroperasi dengan aliran dana yang berasal dari Pemkot Bandar Lampung tanpa kepastian legalitas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi siswa dan reputasi pendidikan di kota ini. “Telah kami laporkan pengaduan kepada Polda Lampung melalui Dirkrimsus, dan penanganannya berada pada Unit 3 Subdit 4 Tipidter,” jelas Abdullah Sani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).
Abdullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat dari lembaga kredibel mengenai status legalitas perizinan SMA Siger yang belum tersampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Bukti ini diyakini cukup untuk menegaskan bahwa sekolah tersebut menjalankan pendidikan secara ilegal, yang berisiko merugikan masa depan para siswa.
“Saya sudah memiliki dokumen yang memadai sebagai bukti kuat, menyatakan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa izin resmi, dan ini bisa berdampak buruk pada masa depan anak-anak,” kata Abdullah. Meski demikian, ia enggan mempublikasikan seluruh dokumen yang dimilikinya. Hal ini dilakukan untuk menjaga validitas bukti, terutama jika nantinya ditemukan kejanggalan lain yang terkait dengan kasus ini.
Abdullah hanya menyebutkan bahwa bukti tambahan berupa profil yayasan serta dokumen terkait badan penyelenggara pendidikan ilegal telah diserahkan ke Unit 3 Tipidter pada Rabu, 5 November 2025. “Pada hari itu, kami menyerahkan bukti tambahan berupa Profil Yayasan Siger Pakarsa Bunda sebagai Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan SMA Siger 2 Bandar Lampung, beserta dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.
Sumber di Unit Tipidter menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sebelum mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor. Langkah ini menjadi prosedur penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan. Dengan adanya SP2HP, pelapor akan mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus ini.
Kasus SMA Siger ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan swasta, terutama yang menerima dana publik. Masyarakat pun menantikan tindakan tegas dari aparat hukum untuk menegakkan regulasi pendidikan dan memastikan keamanan serta kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menjadi perhatian bagi Disdikbud Provinsi Lampung. Banyak pihak menilai perlunya mitigasi dini untuk mencegah penyimpangan pendidikan serupa di masa mendatang, serta meningkatkan pengawasan terhadap yayasan dan lembaga pendidikan swasta yang beroperasi di wilayah Provinsi Lampung.
Dengan sorotan publik yang kian meningkat, langkah Polda Lampung melalui Unit Tipidter menjadi kunci untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga kredibilitas sistem pendidikan di Bandar Lampung. Masyarakat menunggu langkah cepat dan transparan agar kasus SMA Siger bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait.***













