MENTARI NEWS– Polemik penanganan dugaan korupsi Participation Interest (PI) 10% di PT LEB terus memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari politisi senior Lampung, Ferdi Gunsan, yang menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak cermat dalam menyampaikan informasi publik. Kritik tersebut disampaikan langsung melalui kanal YouTube miliknya, *Gunsan Talk*, pada Selasa, 23 September 2025.
Ferdi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Raharja ini mengupas secara detail blunder dalam press release Kejati Lampung yang dibacakan oleh Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. Pernyataan resmi itu disampaikan Armen pada Senin malam, 22 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, usai penetapan tersangka terhadap jajaran direksi PT LEB.
Dalam penjelasan tersebut, Armen menggunakan istilah “offshare” untuk menggambarkan wilayah kerja migas yang dimaksud. Padahal, istilah yang benar dalam industri minyak dan gas adalah “offshore”. Kesalahan penyebutan ini menjadi bahan koreksi keras Ferdi Gunsan.
“Ini saya mau luruskan, bahwa yang benar adalah ‘offshore’, bukan ‘offshare’. Istilah ini sudah baku di dunia migas, dan konteksnya jelas: Offshore South East Sumatra atau WK OSES. Jangan sampai publik dibuat bingung hanya karena kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dicegah,” tegas Ferdi.
Lebih jauh, Ferdi menilai bahwa kekeliruan tersebut bukan sekadar salah ucap, melainkan menunjukkan kurangnya ketelitian Kejati Lampung dalam menyusun narasi publik. Padahal, kasus dugaan korupsi PI 10% ini memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut hak keuangan daerah yang seharusnya memberi manfaat besar bagi masyarakat Lampung.
Menurut Ferdi, press release seharusnya menjadi instrumen resmi yang kredibel, sehingga kesalahan istilah teknis dapat menimbulkan kesan kurang profesional. “Dalam penegakan hukum, detail itu penting. Satu kata yang salah bisa membuat publik salah paham. Apalagi ini menyangkut sektor migas yang punya terminologi khusus,” tambahnya.
Ferdi juga meluruskan persepsi soal sumber PI 10%. Menurutnya, hak partisipasi tersebut bukan hanya melekat pada WK OSES semata, melainkan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES sebagai operator. “Jadi, PI 10% ini memang dari wilayah kerja offshore, tapi pengelolaannya ada di Pertamina Hulu Energi. Ini harus jelas agar masyarakat tahu duduk persoalannya,” jelasnya.
Pernyataan Ferdi ini menambah daftar kritik terhadap Kejati Lampung dalam kasus besar tersebut. Publik kini semakin menuntut transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum, mengingat dana PI 10% diyakini memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah jika dikelola dengan benar.
Kasus dugaan korupsi PI 10% WK OSES hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Tim penyidik Kejati Lampung disebut sudah memeriksa sejumlah pihak dan menyita beberapa dokumen penting terkait mekanisme pengelolaan dana tersebut. Meski begitu, kritik yang muncul dari berbagai kalangan, termasuk Ferdi Gunsan, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh sembrono, apalagi dalam kasus yang menjadi perhatian publik luas.
Dengan blunder fatal yang sudah terlanjur dipublikasikan, sorotan masyarakat kini bukan hanya tertuju pada substansi kasus dugaan korupsi, tetapi juga pada kredibilitas Kejati Lampung dalam menjaga akurasi informasi. Publik menanti, apakah kejaksaan mampu memperbaiki citra dan kembali meyakinkan masyarakat bahwa proses hukum berjalan dengan profesional, transparan, dan tanpa celah kesalahan mendasar.***













