BPN Pringsewu Dorong Warga Aktif Ikut PTSL 2025, Sertipikat Tanah Jadi Aset Bernilai Ekonomi

banner 468x60

MENTARI NEWS— Antusiasme warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, tampak tinggi saat Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar penyuluhan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan dan aset masa depan.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., bersama jajaran perangkat pekon dan masyarakat calon peserta PTSL. Dalam suasana yang penuh semangat, warga diberikan pemahaman mendalam terkait prosedur pendaftaran tanah, manfaat program, serta peluang ekonomi yang bisa tercipta melalui legalitas tanah.

banner 336x280

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., menjelaskan bahwa PTSL merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah secara cepat, mudah, dan terjangkau. “Melalui PTSL, masyarakat bisa memiliki sertipikat tanah dengan proses yang lebih sederhana, biaya ringan, dan transparan. Namun, kesuksesan program ini sangat bergantung pada keaktifan dan kejujuran masyarakat dalam memberikan data yang benar,” ujarnya di hadapan peserta penyuluhan.

Program PTSL bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, SH., MH., yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya sertipikat tanah sebagai dokumen legal yang dapat membuka akses ekonomi baru. “Sertipikat tanah memberi kepastian hukum, sekaligus peluang untuk dijadikan agunan atau modal usaha. Dengan begitu, tanah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tapi juga sumber kesejahteraan,” jelasnya.

Penyuluhan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Warga aktif bertanya mengenai tata cara pengukuran tanah, proses verifikasi data, hingga tenggat waktu pelaksanaan program. Pihak BPN menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara terbuka dan diawasi lintas instansi agar menghindari pungutan liar maupun penyalahgunaan data.

Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, menambahkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mempercepat legalisasi aset tanah di seluruh wilayah Pringsewu. Ia mengajak seluruh warga Pekon Wates Timur untuk berpartisipasi aktif, karena manfaat PTSL tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap pembangunan daerah. “Dengan sertipikasi tanah yang tertib, perekonomian desa akan tumbuh, investasi masuk, dan konflik agraria bisa ditekan,” tegasnya.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, BPN Pringsewu berharap masyarakat semakin memahami nilai penting kepemilikan tanah yang sah. PTSL diharapkan dapat berjalan lancar, efektif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun ekonomi. Ke depan, program ini menjadi fondasi kuat menuju tatanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Pringsewu.***

banner 336x280