MENTARI NEWS- Anggaran daerah Lampung Selatan kembali jadi perhatian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (2/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya.
Sebelum keputusan diambil, Badan Anggaran (Banggar) DPRD terlebih dahulu menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 27-31 Agustus 2026.
Anggaran Berubah, Belanja Tembus Rp2,29 Triliun
Dari hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2.025.192.048.365,68.
Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.292.510.483.746,86.
Artinya, terdapat defisit anggaran sebesar Rp267.348.435.381,18.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp290.581.435.381,18 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23.233.000.000.
Dengan skema tersebut, pembiayaan neto mencapai Rp267.348.435.381,18. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ditetapkan Rp0.
Delapan Fraksi DPRD Kompak Setuju
Setelah laporan Banggar disampaikan, giliran seluruh fraksi DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan akhirnya.
Hasilnya, delapan fraksi DPRD kompak menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Kedelapan fraksi tersebut yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli kemudian menyimpulkan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui laporan Banggar atas Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Kesepakatan itu selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD sebagai persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Lampung Selatan 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Egi: APBD Bukan Sekadar Angka
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah terlibat dalam pembahasan perubahan anggaran.
Menurut Egi, APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai kumpulan angka dalam dokumen keuangan.
Lebih dari itu, APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu mengarahkan sumber daya daerah secara tepat dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
“APBD bukan hanya perubahan angka dalam sebuah dokumen anggaran. Tetapi ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki daerah dapat diarahkan secara lebih tepat, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Egi.
Egi juga menyoroti kondisi kapasitas fiskal daerah yang terbatas. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus punya arah yang jelas dan digunakan untuk program yang memang menjadi prioritas.
Target akhirnya tentu bukan sekadar laporan keuangan yang rapi, tetapi peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.
Persetujuan DPRD Bukan Garis Finish
Buat Pemkab Lampung Selatan, kesepakatan perubahan APBD ini bukan berarti pekerjaan selesai.
Justru, persetujuan tersebut menjadi pintu masuk untuk memastikan program yang sudah disepakati benar-benar bisa dijalankan.
“Ini adalah bentuk awal, gerbang awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Egi.
Ia juga mengajak DPRD dan seluruh jajaran pemerintah daerah mempertahankan semangat kemitraan.
Perbedaan pendapat selama proses pembahasan, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Yang paling penting, semua pihak tetap memiliki tujuan yang sama, yakni menghasilkan kebijakan terbaik untuk masyarakat.
Masuk Tahap Evaluasi Pemprov Lampung
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Lampung Selatan 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani proses evaluasi.
Tahapan ini dilakukan sebelum Raperda ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Sambil menunggu proses tersebut, Egi meminta seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan mulai menyiapkan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan.
Apalagi, waktu pelaksanaan APBD 2026 terus berjalan. Sisa waktu yang tersedia diminta dimanfaatkan secara maksimal untuk merealisasikan program yang telah direncanakan.
Perangkat daerah juga diminta memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, transparan, dan tetap sesuai aturan.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga diukur seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” tegas Egi.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, Pemkab dan DPRD Lampung Selatan kini punya pekerjaan rumah yang sama: memastikan anggaran tidak berhenti di atas kertas.
Anggaran harus benar-benar bergerak menjadi program, pembangunan, pelayanan, dan manfaat yang bisa dirasakan langsung masyarakat Lampung Selatan.***



















