MENTARI NEWS– Setelah bersembunyi selama lebih dari setahun dari kejaran aparat, seorang pria berinisial D.E. akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) malam tanpa adanya perlawanan. D.E. diketahui merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada tahun 2024.
Dalam aksinya, D.E. tidak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya, S., yang kini sudah lebih dulu mendekam di Lapas karena terlibat kasus kriminal lain. Penangkapan D.E. ini sekaligus menuntaskan penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus curas ini berawal dari laporan korban, Sri Wahyuni (38), seorang warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban masih berada di dalam rumah.
“Benar, kasus ini berhasil kami ungkap berkat laporan korban dan hasil penyelidikan intensif tim Satreskrim. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan, meski salah satunya lebih dulu tertangkap karena kasus berbeda,” ujar AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi curas tersebut dilakukan dengan peran berbeda. D.E. bertugas mengawasi situasi di luar rumah menggunakan sepeda motor, sementara S. menjadi eksekutor yang masuk melalui pintu dapur setelah merusaknya dengan cara dicongkel. S. kemudian mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke arah perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga.
Korban yang ketakutan tidak mampu melawan. Dari aksinya, kedua pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya perhiasan emas berupa kalung dan cincin dengan total berat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta, sebuah tas berisi dua dompet dengan uang Rp5,5 juta di dalamnya, serta surat-surat penting. Selain itu, mereka juga merampas satu unit handphone Vivo Y21A milik korban. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Setelah kejadian, D.E. sempat berpindah-pindah tempat tinggal demi menghindari kejaran polisi. Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun pelaku selalu berhasil lolos. Baru setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di Desa Suak.
Dalam pemeriksaan, D.E. mengakui keterlibatannya. Ia berperan sebagai pengawas situasi dan pencari target, sedangkan rekannya yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Usai perampokan, hasil curian dibagi, dan D.E. mendapatkan jatah Rp6,5 juta yang kemudian dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda lengkap dengan kotaknya, satu buah celengan, serta perhiasan emas berupa kalung seberat 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk memperkuat proses hukum.
“Dengan tertangkapnya D.E., maka kasus curas ini tuntas. Kedua pelaku sudah diamankan, dan keduanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Indik Rusmono.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Polisi juga mengimbau agar warga tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi meminimalisir terjadinya tindak pidana serupa.***



















