MENTARI NEWS– Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII menggelar penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 untuk Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Bandar Lampung, Minggu, 31 Agustus 2025, dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah, pengelola budaya, serta seniman lokal.
Kepala BPK Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kesadaran masyarakat terhadap keberagaman budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi budaya yang ada di Lampung. “Fasilitasi pemajuan kebudayaan bukan hanya soal melindungi warisan budaya, tetapi juga menciptakan ekosistem budaya yang dinamis, inovatif, dan berkelanjutan sehingga generasi muda dapat terlibat aktif,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini hadir pula Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VII, Yanto HM Manurung, SS, M.Si, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dra. Heni Astuti, M.I.P., dan Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung, Rima Ulfayanti, M.H. Heni Astuti menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas terselenggaranya program ini. Ia berharap kegiatan ini dikawal dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. “Program fasilitasi ini diharapkan menjadi katalisator bagi pelestarian dan pengembangan seni budaya Lampung, serta mendukung para pelaku budaya agar semakin kreatif,” kata Heni.
Tahun 2025, jumlah penerima bantuan mencapai 16 entitas, terdiri dari 2 sanggar/komunitas dan 14 perseorangan, terpilih dari 44 proposal yang masuk. Proses seleksi dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi, substansi, hingga verifikasi lapangan untuk memastikan proposal yang diterima benar-benar memiliki potensi untuk memajukan kebudayaan.
Dengan ditandatanganinya SP2B, para penerima bantuan diwajibkan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memastikan tujuan program tercapai secara maksimal, meningkatkan kualitas kegiatan kebudayaan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung secara umum.
Iskandar Mulia Siregar menambahkan, ke depannya pihaknya berharap semakin banyak sanggar, seniman, budayawan, dan pelaku budaya lainnya dapat menikmati manfaat program ini. “Kami ingin program ini tidak hanya menjadi bentuk bantuan finansial, tetapi juga menjadi ruang pembinaan, kolaborasi, dan promosi kebudayaan lokal ke tingkat yang lebih luas,” ujarnya.
Berikut daftar penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan BPK Wilayah VII Lampung 2025: Lampung Literature, Ayu Permata Sari, Isbedy Stiawan ZS, Sanggar Pelangi Anak, Risca Dwi Novitasari, Hislat Habib, Umi Hartati, Amir Syarifuddin, Taufik Rahman, Adi Setiawan, Ricad Sambera, Kristian Ludivikus Marbun, Wahyu Azi Anendar, Ahmad Husin, Kuswono, dan Lika Mariya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat semangat kebudayaan di Lampung, menumbuhkan minat generasi muda dalam seni dan budaya, serta memajukan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Program fasilitasi seperti ini dianggap krusial untuk menjaga warisan budaya tetap hidup, relevan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di masa depan.***













