MENTARI NEWS— Penetapan tersangka terhadap Dendi Ramadhona serta pemeriksaan dan penyitaan barang mewah milik Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian memunculkan perdebatan publik tentang arah penegakan hukum di Kabupaten Pesawaran. Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini terjadi tidak lama setelah dinamika politik Pilkada 2024 yang berujung pada kemenangan Nanda Indira melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dinamika tersebut menyeret nama Zulkifli Anwar, figur politik berpengaruh di wilayah Pesawaran yang memiliki jejak panjang dalam kontestasi elektoral Lampung. Sebelum Pesawaran berdiri sebagai kabupaten pada 2007, wilayah ini merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, yang secara historis menjadi basis politik Zulkifli Anwar. Pengaruh tersebut berlanjut ketika putranya, Dendi Ramadhona, terpilih sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, masing-masing pada 2017 dan 2021.
Peta politik Pesawaran mulai berubah pada Pilkada 2024. Kontestasi mempertemukan Nanda Indira Bastian, menantu Zulkifli Anwar, dengan Aries Sandi, putra Abdurachman Sarbini atau Mance, mantan Bupati Tulang Bawang. Dalam pemungutan suara awal, Nanda hanya meraih 18,99 persen suara dan kalah dari Aries Sandi yang memperoleh 40,51 persen. Namun, hasil tersebut dianulir MK setelah ditemukan penggunaan ijazah tidak sah oleh Aries Sandi, sehingga pemungutan suara ulang digelar tanpa menyertakan namanya. Dari proses itulah Nanda Indira akhirnya dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025.
Situasi politik pasca-pelantikan cepat beririsan dengan proses hukum. Delapan hari setelah Nanda resmi menjabat, Kejati Lampung memeriksa suaminya terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selanjutnya, tepat dua bulan setelah purna tugasnya sebagai bupati, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan Way Huwi pada 27 Oktober 2025.
Perkembangan penyidikan tidak berhenti di situ. Nanda Indira turut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejati Lampung juga menyita sejumlah tas bermerek dengan nilai ditaksir mencapai Rp800 juta. Langkah-langkah tersebut memunculkan spekulasi publik tentang apakah proses ini murni penegakan hukum atau bagian dari dinamika politik pasca-pilkada yang berlangsung dramatis.
Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidikan dilakukan secara profesional dan independen, tanpa mempertimbangkan latar belakang politik pihak-pihak yang terlibat,” ujar sumber di lingkungan Kejati Lampung. Proses hukum yang terus berjalan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus menandai babak baru konstelasi politik di Pesawaran.***













