MENTARI NEWS— Aroma ketertutupan informasi publik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Kali ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus diduga menahan atau tidak mempublikasikan data 57 desa penerima insentif Dana Desa (DD) yang bersumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam situasi di mana transparansi publik menjadi tuntutan utama, langkah PMD Tanggamus ini justru dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tegas mengamanatkan bahwa setiap lembaga pemerintahan wajib menyediakan data dan informasi publik yang akurat serta mudah diakses oleh masyarakat.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga publik, PMD Tanggamus tidak bisa menutup akses terhadap data yang menjadi hak masyarakat.
“Dalam konteks hukum keterbukaan informasi, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menutupi data yang bersumber dari anggaran negara. Publik berhak tahu, karena uang yang digunakan adalah uang rakyat,” tegas Hendri Adriansyah.
Menurutnya, penutupan akses terhadap data 57 desa penerima insentif tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak mempertanyakan: apakah ada ketidaksesuaian data, atau bahkan potensi penyimpangan anggaran Dana Desa?
“Ketertutupan seperti ini sangat berbahaya. Transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Begitu data ditutupi, akan muncul spekulasi dan prasangka bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Hendri.
Ia menambahkan, Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan di tingkat akar rumput. Karena itu, distribusinya harus dilakukan secara terbuka dan diawasi bersama oleh masyarakat.
“Setiap rupiah yang mengalir ke desa wajib diketahui oleh publik. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan dana rakyat,” ujarnya.
Hendri juga mengkritik rendahnya kesadaran pejabat publik terhadap implementasi Undang-Undang KIP. Meski sudah lebih dari 15 tahun diberlakukan, banyak pejabat pemerintah yang masih memandang keterbukaan informasi sebagai ancaman, bukan sebagai bentuk akuntabilitas.
“Masih banyak pejabat yang berpikir bahwa membuka informasi akan memperumit kerja mereka. Padahal, justru sebaliknya: keterbukaan adalah alat untuk membangun kepercayaan dan mencegah korupsi,” jelasnya.
Undang-Undang KIP, kata Hendri, secara jelas mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara berkala, setiap saat, dan melalui permintaan masyarakat dengan prosedur yang mudah. Hanya informasi yang menyangkut rahasia negara, keamanan nasional, atau data pribadi tertentu yang dikecualikan.
“Kasus seperti ini menunjukkan masih lemahnya penerapan UU KIP di daerah. Padahal, keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat,” tegasnya lagi.
Jika Dinas PMD Tanggamus tetap bersikeras menutup data publik, Hendri menyarankan agar masyarakat atau lembaga pemerhati publik menempuh jalur hukum melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung.
“Langkah hukum adalah opsi terakhir, tetapi harus ditempuh jika pemerintah tidak patuh pada undang-undang. Komisi Informasi berwenang memerintahkan badan publik membuka data jika terbukti tidak transparan,” terang Hendri.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyat. “Pemerintah daerah harus menyadari bahwa keterbukaan adalah jalan menuju pemerintahan yang bersih, jujur, dan dipercaya publik. Jangan biarkan ketertutupan menjadi tameng bagi penyimpangan,” tutup Hendri dengan nada tegas.
Kasus dugaan ketertutupan informasi di Dinas PMD Tanggamus ini kini menjadi sorotan publik dan lembaga pemantau anggaran. Banyak pihak menilai, jika benar data 57 desa penerima insentif Dana Desa tidak dipublikasikan, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, termasuk Bupati Tanggamus dan Komisi Informasi Provinsi Lampung, untuk memastikan agar hak publik atas informasi tidak terabaikan.***













