MENTARI NEWS— Polemik terkait isu mutasi siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri di Bandar Lampung akhirnya mendapatkan titik terang setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat, 9 September 2025, sekaligus meluruskan isu yang sebelumnya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan praktisi pendidikan.
Menurut Thomas, memang benar ada orang tua siswa yang mengajukan permohonan agar anaknya dapat pindah dari SMA/SMK swasta ke sekolah negeri. Namun, proses itu tidak sampai terealisasi karena pihak Dinas, melalui Kepala Bidang (Kabid), secara tegas menolak pengajuan tersebut.
“Cerita sebenarnya begini. Jadi benar orang tua murid tersebut datang memohon ke pihak sekolah agar anaknya bisa pindah, tapi ketika permohonan itu sampai ke Dinas, Kabid saya sudah tegas menolak karena itu tidak sesuai aturan. Yang boleh pindah itu anak kelas 11, kalau sepuluh tidak kami izinkan,” jelas Thomas.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai mutasi siswa sudah sangat jelas, yakni hanya siswa kelas XI (kelas 2) yang diperbolehkan melakukan perpindahan sekolah, dengan syarat tertentu. Sedangkan siswa kelas X (kelas 1) tidak diperkenankan untuk berpindah ke sekolah negeri karena dianggap akan mengganggu mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berjalan sesuai kuota dan aturan.
Lebih lanjut, Thomas Amirico mengaku telah memberikan teguran keras kepada salah satu Kepala SMK Negeri yang sempat mengeluarkan surat keterangan penerimaan mutasi siswa dari sekolah swasta. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena mengabaikan aturan yang berlaku.
“Saya sudah menegur keras kepala sekolah itu, karena tidak mengindahkan aturan yang ada. Kepala sekolah seharusnya memahami mekanisme mutasi dengan baik, bukan justru membuat keputusan sepihak yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik,” tegasnya.
Thomas juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan lebih memperketat pengawasan terhadap proses mutasi siswa di seluruh SMA/SMK di Lampung. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Sebelumnya, isu mutasi siswa ini sempat memunculkan tuduhan adanya kelalaian dari pihak Disdikbud dalam mengawasi proses perpindahan siswa dari swasta ke negeri. Namun, dengan adanya klarifikasi dari Kepala Dinas, situasi mulai menemukan titik terang. Thomas memastikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan agar tidak ada celah penyalahgunaan dalam sistem pendidikan.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, agar selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Mutasi siswa tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga berhubungan erat dengan tata kelola sistem pendidikan yang adil dan tertib.
Dengan langkah tegas yang dilakukan Thomas Amirico, diharapkan isu serupa tidak lagi menimbulkan kegaduhan, dan proses pendidikan di Lampung dapat berjalan sesuai aturan demi kepentingan bersama.***


















