MENTARI NEWS- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU tersebut mengatakan, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional.
“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Menurut pandangan Presiden RI yang disampaikan dalam sidang tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu tonggak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Pengaturan tersebut juga disebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria dinilai berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria diharapkan dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Nusron.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas peran serta dan kerja sama seluruh pihak selama proses pembahasan regulasi tersebut, termasuk kepada Menteri ATR/Kepala BPN.
Pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan.
Proses tersebut mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan melalui pembicaraan tingkat I untuk mencapai kesepakatan terhadap substansi RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengambilan keputusan.
Laporan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Sidang Paripurna disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sidang juga dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri serta kepala lembaga terkait, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
Dengan disetujuinya RUU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah menyatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber agraria.***

















