MENTARI NEWS– Polemik terkait keberadaan SMA Siger di Bandar Lampung mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum yang mengingatkan DPRD Kota Bandar Lampung agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut. Masalah ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sekolah yang berada di bawah naungan sebuah yayasan, sehingga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait, mulai dari pengurus yayasan hingga kepala sekolah, ke ranah hukum jika tidak ditangani secara tepat.
Pakar hukum menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membahas persoalan ini secara teliti dan mendetail. Jangan sampai langkah yang diambil justru memperkeruh suasana atau menimbulkan dampak hukum yang tidak diinginkan. Menurutnya, DPRD harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mendalami aspek regulasi, mulai dari Undang-Undang Yayasan, peraturan pendidikan, hingga aturan pemerintah daerah terkait operasional sekolah swasta.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan SMA Siger, baik dari sisi legalitas maupun pola tata kelola yayasan. Jika tidak segera ditangani dengan benar, bukan hanya reputasi sekolah yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung bisa terganggu. Dalam konteks ini, DPRD diingatkan untuk tidak hanya melihat persoalan di permukaan, tetapi juga mendalami akar permasalahan yang mencakup legalitas yayasan, mekanisme pendirian sekolah, hingga transparansi dalam penggunaan dana pendidikan.
Selain itu, pakar hukum juga menyoroti potensi konsekuensi hukum yang bisa menjerat pengurus yayasan maupun kepala sekolah. Jika terbukti ada pelanggaran administratif atau bahkan tindak pidana, maka aparat penegak hukum berpotensi masuk untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Hal ini tentu bisa berdampak besar pada keberlangsungan pendidikan siswa-siswi yang tengah menimba ilmu di sekolah tersebut. Oleh karena itu, DPRD diminta tidak hanya fokus pada kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu, melainkan menempatkan kepentingan pendidikan masyarakat sebagai prioritas utama.
Masyarakat Bandar Lampung sendiri berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan tanpa mengorbankan hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak. Banyak orang tua murid yang khawatir apabila konflik berkepanjangan justru berdampak pada proses belajar-mengajar anak-anak mereka. Oleh sebab itu, penyelesaian yang komprehensif, transparan, dan sesuai aturan hukum menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang lebih jauh menjadi kasus besar yang merugikan semua pihak.***



















