MENTARI NEWS– Ketua salah satu komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan dana hibah yang diterapkan pemerintah kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut “The Killer Policy.” Kekhawatiran ini muncul pada Rabu, 10 Desember 2025, menyusul pengalokasian dana hibah kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara tanpa kajian akademik yang jelas.
Ketua komisi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan anggaran yang tidak melalui kajian akademik berpotensi menimbulkan polemik dan risiko penyalahgunaan anggaran. Karena alasan itu, DPRD menolak menyetujui beberapa alokasi dana hibah yang dianggap tidak transparan, meski bukan hibah untuk Kejati Lampung. “Takutnya begini, takutnya tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ujarnya.
Kebijakan ini sebelumnya memicu kontroversi besar terkait dana hibah sebesar 60 miliar rupiah untuk Kejati Lampung pada akhir September 2025. Beberapa LSM dan organisasi pergerakan pemuda bahkan mendatangi lembaga yudikatif pusat untuk menuntut pertanggungjawaban pemberi dan penerima hibah. Mereka menilai penggunaan APBD untuk pembangunan gedung lembaga vertikal bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah karena Kejati seharusnya menggunakan anggaran APBN.
Abdullah Sani, pegiat kebijakan publik, menekankan bahwa pengalokasian dana hibah tersebut bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, “APBD daerah tidak boleh dipakai membiayai pembangunan gedung lembaga vertikal karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.” Kritik ini menyoroti potensi konflik kepentingan dan praktik penganggaran yang tidak sehat.
Selain itu, kebijakan “The Killer Policy” juga terkait dengan pendirian SMA Swasta Siger oleh Pemkot Bandar Lampung yang dinilai mengabaikan sembilan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut menambah kekhawatiran DPRD bahwa pemkot cenderung mengesampingkan mekanisme tata kelola yang baik.
Redaksi menilai, ketiadaan kajian akademik dalam penganggaran dana hibah ini tidak hanya berisiko melanggar hukum tetapi juga mencerminkan praktik pengelolaan keuangan yang lemah dan berpotensi merugikan masyarakat. DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap setiap alokasi dana hibah tetap menjadi kewenangan legislatif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.***














