MENTARI NEWS – Pakar hukum mengingatkan DPRD Kota Bandar Lampung agar cermat menelaah aliran anggaran APBD untuk sekolah swasta Siger. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyeret Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Siger ke dalam jerat hukum pidana korupsi.
Hendri Adriansyah SH, MH menegaskan bahwa penganggaran APBD untuk SMA Swasta Siger bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut secara jelas mengatur bahwa belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, serta organisasi berbadan hukum Indonesia yang ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus tiap tahun anggaran.
Menurut Hendri, alokasi dana hibah untuk sekolah Siger bukan hanya bermasalah dari sisi legalitas administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan hibah, yakni tidak boleh dilakukan setiap tahun secara terus menerus.
Ia menambahkan, jika anggaran kas daerah digunakan tanpa dasar regulasi yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Apabila uang kas daerah dialihkan penggunaannya tanpa regulasi hukum yang jelas, maka itu merupakan bentuk korupsi. Unsurnya bisa berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain sekaligus merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” jelas Hendri.
Pakar hukum ini juga mengingatkan bahwa pihak pengguna anggaran, dalam hal ini Ketua Yayasan maupun Kepala SMA Swasta Siger, bisa terjerat hukum jika terbukti ada penyalahgunaan dana hibah tersebut. Oleh karena itu, DPRD diharapkan tidak terburu-buru menyetujui kebijakan tanpa kajian mendalam terhadap regulasi yang berlaku.***













