MENTARI NEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penting, yaitu penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanggamus, Senin (25/8/2025), mulai pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD beserta jajaran pimpinan.
Rapat paripurna dibuka dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus yang menjelaskan hasil pembahasan KUPA-PPAS secara rinci. Dalam laporannya, Banggar menekankan pentingnya penyusunan perubahan anggaran yang responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian ini dilakukan agar program-program prioritas tetap terlaksana dengan efektif dan efisien, meskipun terdapat perubahan alokasi anggaran pada tahun berjalan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh seluruh pimpinan DPRD Tanggamus mewakili lembaga legislatif dan Bupati Tanggamus mewakili Pemerintah Daerah. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanah pembangunan daerah. Dengan adanya kesepakatan ini, arah kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon sementara resmi disetujui sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para asisten, staf ahli bupati, kepala badan, kepala dinas, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta perwakilan pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), organisasi wanita, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan media massa. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan anggaran daerah.
Bupati Tanggamus dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2025 merupakan instrumen strategis untuk menyesuaikan program pembangunan dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di Tanggamus tetap berjalan optimal, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap melalui MoU ini, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah semakin kuat, sehingga seluruh program prioritas dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Meski ada penyesuaian anggaran, pelayanan masyarakat harus tetap prima,” ujar Bupati.
Selain itu, DPRD Tanggamus menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi wujud kolaborasi legislatif-eksekutif dalam menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus.
Acara diakhiri dengan foto bersama pimpinan DPRD, Bupati, dan peserta paripurna, menandai keseriusan kedua lembaga dalam menjalankan amanah pembangunan serta memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.***













