MENTARI NEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Berdasarkan surat undangan DPR RI tertanggal 22 Oktober 2026, terdapat tiga pihak yang diundang untuk memberikan masukan dalam agenda tersebut, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, akademisi Tata Usaha Negara Dr. Budiyono, S.H., M.H., serta Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).
Surat bernomor B/14645/LG.01.01/10/2026 tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan tindak lanjut kesepakatan Pimpinan Komisi III DPR RI dengan mengacu pada Pasal 254 ayat (7) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Selain itu, agenda tersebut juga menindaklanjuti surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/631/LG.01.01/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 perihal izin Rapat Masa Reses.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan instrumen hukum pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Kehadiran unsur kejaksaan, akademisi, dan organisasi mahasiswa dalam forum tersebut membuka ruang penyampaian pandangan dari perspektif penegakan hukum, kajian akademis, serta aspirasi masyarakat.
Melalui RDPU tersebut, Komisi III DPR RI diharapkan memperoleh masukan substantif sebagai bahan pembahasan lebih lanjut terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.***

















