MENTARI NEWS — Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol Yustan Alpiani, menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Nelson secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dugaan insiden itu disebut terjadi ketika Nelson sedang melakukan peliputan di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung. Dalam keterangan yang disampaikan, Nelson diduga mengalami tindakan fisik berupa tarikan secara kasar serta cekikan dari arah belakang.
Atas kejadian tersebut, Nelson dilaporkan telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk membuat laporan. Penanganan laporan itu kini menjadi perhatian PRO RAKYAT yang meminta aparat kepolisian menelusuri peristiwa tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah, menyampaikan sikap organisasi mereka pada Kamis, 15 Oktober 2026. Mereka meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan yang menimpa wartawan tersebut.
Menurut PRO RAKYAT, keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas perlu mendapat perlindungan. Sebab, kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kebebasan Pers
PRO RAKYAT juga menyoroti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa yang dilaporkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Karena itu, PRO RAKYAT meminta Polda Lampung mengusut dugaan intimidasi tersebut secara objektif, termasuk memeriksa keterangan saksi dan bukti yang relevan. Langkah itu dinilai penting agar persoalan menjadi terang dan penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis perlu ditangani secara serius tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan tindakan terhadap Nelson tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.***













