MENTARI NEWS — Dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah yang disebut bertentangan dengan regulasi kembali menjadi sorotan. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti, terutama jika disertai laporan resmi dan bukti pendukung.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, mengatakan pihaknya akan melakukan proses klarifikasi terhadap informasi yang muncul di media. Namun, menurutnya, laporan resmi akan membuat proses penanganan menjadi lebih efektif.
“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, tapi jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Badruzaman menjelaskan, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi.
Ia juga memastikan identitas pelapor akan mendapatkan perlindungan selama proses pengaduan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau ada laporan resmi langsung diproses, tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” ujarnya.
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 08131687272.
“Ke situ ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambah Badruzaman.
Kepala SMPN 2 Kalianda Bantah Beri Izin Jual Buku
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia untuk melakukan transaksi jual beli buku kepada siswa.
Menurut Yulinda, pihak penyedia sebelumnya memang datang ke sekolah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi kepada para siswa. Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan transaksi jual beli buku setelah informasi tersebut muncul di sejumlah media online.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda, sebagaimana klarifikasinya yang dikutip dari beberapa media online.
Hingga berita ini ditulis, Yulinda belum memberikan respons terhadap konfirmasi dari wartawan media Pantau Group.
Ketua MKKS Lampung Selatan Belum Beri Tanggapan
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan praktik transaksi buku di lingkungan sekolah.
Wartawan menanyakan apakah kegiatan tersebut sebelumnya telah melalui proses musyawarah atau pembahasan bersama para kepala sekolah.
Namun, hingga berita ini ditulis, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Harga Buku di Pasaran Beragam
Di tengah polemik tersebut, penelusuran wartawan terhadap sejumlah pasar online menunjukkan harga buku sejenis cukup beragam.
Berdasarkan penelusuran, buku yang dimaksud ditemukan dengan harga mulai sekitar Rp4 ribu hingga Rp46 ribu. Sementara rata-rata harga berada di kisaran Rp28 ribu.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu aspek yang menarik untuk dicermati, terutama jika transaksi buku dilakukan secara langsung kepada siswa di lingkungan sekolah.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Jadi Sorotan
Sebelumnya diberitakan mengenai dugaan pengangkangan regulasi oleh satuan pendidikan terkait aktivitas transaksi buku di lingkungan sekolah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena ruang kelas disebut digunakan sebagai lokasi transaksi buku kepada siswa.
Praktik tersebut dipertanyakan karena terdapat sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan maupun penjualan buku di lingkungan sekolah.
Regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Kini, bola berada pada mekanisme pengawasan dan klarifikasi. Inspektorat Lampung Selatan menyatakan siap memproses laporan apabila masyarakat menyampaikan pengaduan secara resmi dan dilengkapi bukti.
Di sisi lain, pihak sekolah juga telah menyampaikan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan jual beli buku kepada siswa.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil klarifikasi dan informasi dari pihak-pihak terkait.



















