Dugaan Mark-up Lahan Sekolah Rakyat di Lampung Utara Disorot, LLI Minta Audit

banner 468x60

MENTARI NEWS- Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri proses pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Desakan itu muncul setelah LLI menyoroti nilai pengadaan lahan seluas sekitar 6,3 hektare yang disebut mencapai Rp4,3 miliar. Jika dihitung berdasarkan luas dan nilai transaksi tersebut, harga lahan berada di kisaran Rp700 juta per hektare.

banner 336x280

LLI menilai angka tersebut perlu diuji kewajarannya, khususnya dengan membandingkan harga transaksi dengan nilai tanah di sekitar lokasi serta hasil penilaian dari tim appraisal.

Sekretaris Jenderal DPP LLI, Panji Nugraha AB, S.H., meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.

“Perbedaan harga tanah di sekitar lokasi Sekolah Rakyat sangat tidak wajar. Tanah yang dikavlingkan saja berkisar Rp10 ribu per meter persegi atau sekitar Rp100 juta per hektare,” ujar Panji kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Minta Harga Pembelian Diuji

Menurut Panji, perbedaan harga tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi APH untuk menguji apakah nilai pembelian lahan telah sesuai dengan harga pasar maupun hasil penilaian (appraisal).

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada angka akhir transaksi. Seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses penganggaran, penetapan lokasi, penentuan harga, penilaian lahan hingga pembayaran, menurutnya perlu diperiksa.

“APH bisa membandingkan harga tanah di sekitar lokasi sebagai pintu masuk penelusuran dan penyelidikan,” tegasnya.

LLI juga meminta aparat memeriksa dokumen transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi melalui data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara.

“APH bisa mengecek dokumen BPHTB di Bapenda Lampung Utara. Dari sana dapat diketahui nilai transaksi yang tercatat,” ujarnya.

Menurut Panji, data tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembanding untuk melihat kewajaran nilai pembelian lahan Sekolah Rakyat.

Namun, perbedaan nilai transaksi, menurutnya, tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, LLI mendorong agar seluruh data dan dokumen pengadaan diperiksa oleh pihak berwenang.

Soroti Penggunaan Dana APBD

Panji juga menyoroti penggunaan anggaran daerah dalam pengadaan lahan tersebut. Ia mempertanyakan kewajaran harga tanah yang disebut mencapai sekitar Rp700 juta per hektare.

“Sungguh tidak wajar apabila tanah kosong di Kecamatan Blambangan Pagar untuk lokasi Sekolah Rakyat dibayar Pemda Lampung Utara hingga Rp700 juta per hektare, dan merogoh kocek sebesar Rp4,3 miliar dari dana APBD,” tegasnya.

LLI meminta APH menelusuri mekanisme penganggaran, dasar penentuan harga, dokumen hasil appraisal, proses jual beli, hingga aliran pembayaran kepada pihak-pihak yang menerima dana.

Menurut Panji, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran publik dalam proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan.

LLI Tegaskan Tak Persoalkan Program Sekolah Rakyat

Panji menegaskan, LLI tidak mempersoalkan keberadaan Program Sekolah Rakyat. Sorotan organisasi tersebut, kata dia, secara khusus ditujukan pada proses pengadaan lahannya.

“Kami tidak mempersoalkan Program Sekolah Rakyat, tetapi proses pengadaan lahannya. Kami meminta dilakukan audit. Apabila ditemukan adanya mark-up harga yang mengakibatkan kerugian negara, maka harus diusut tuntas,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam proses pengadaan lahan tersebut menggandeng tim penilai atau appraisal MPPRU dari Bandar Lampung.

Hingga adanya pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang, dugaan mark-up harga tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan LLI. Kepastian mengenai kewajaran harga tanah, kesesuaian proses pengadaan, maupun ada atau tidaknya kerugian negara perlu dibuktikan berdasarkan dokumen pengadaan, hasil appraisal, data transaksi pembanding, serta hasil audit atau penyelidikan aparat penegak hukum.***

banner 336x280