MENTARI NEWS– Penanganan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang saat ini menjadi sorotan publik, mendapat kritik keras dari mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja BUMD Lampung, Ferdi Gunsan. Ia menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menahan tiga direksi PT LEB pada Senin malam, 22 September 2025, masih penuh tanda tanya dan rawan dianggap “cari-cari kesalahan.”
Dalam konferensi pers sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penanganan kasus PT LEB akan dijadikan role model pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di seluruh Indonesia. Namun, Ferdi justru menilai klaim tersebut terlalu dini dan sarat kejanggalan.
“Wah ini luar biasa, Kejati Lampung seakan menggunakan Undang-Undang Perampasan Aset dan pembuktian terbalik yang nyatanya belum berlaku. Kok bisa aset sudah disita duluan? Itu artinya mencari-cari titik lemah, bukan membangun role model,” tegas Ferdi dalam keterangannya.
Ferdi menyoroti fakta bahwa Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Namun, ia mempertanyakan alasan mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak ikut disita, padahal menurutnya era kepemimpinan Samsudin justru berhubungan langsung dengan masuknya dana Rp140 miliar ke kas Pemprov Lampung.
“Kok bisa tidak disita? Padahal jaman dia uangnya masuk. Kenapa hanya Arinal dan Heri yang disasar? Kalau memang transparan, semua pihak yang terkait harus diperlakukan sama. Ada apa di balik ini?” ucap Ferdi penuh tanda tanya.
Lebih jauh, Ferdi menilai sikap Kejati Lampung tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menurutnya, jika benar penegakan hukum dimaksudkan untuk menjadi acuan nasional, maka seharusnya penghitungan kerugian negara dan transparansi proses hukum dipaparkan secara terbuka ke publik.
“Kalau memang ada kerugian negara, tunjukkan hitungannya. Jangan baru perkiraan atau potensi kerugian lalu orang langsung dihukum. Kalau belum jelas ada kerugian nyata, itu artinya bukan role model, tapi hanya cari-cari masalah,” tambahnya.
Ferdi bahkan membandingkan dengan pengelolaan dana PI 10% di BUMD Jakarta. Di sana, menurutnya, dana dibagi dua namun tidak pernah diperiksa atau dipersoalkan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa hanya PT LEB yang menjadi sasaran, sementara daerah lain tidak disentuh?
Kritik Ferdi ini semakin menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi Kejati Lampung dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, tanpa keterbukaan dan perlakuan yang adil kepada semua pihak, sulit menjadikan kasus PT LEB sebagai role model pengelolaan dana PI 10% di tingkat nasional.
“Kalau memang ingin jadi role model, jangan setengah-setengah. Tegakkan hukum dengan adil, transparan, dan konsisten. Kalau tidak, publik akan menilai ini hanya pembuktian sepihak yang justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tutup Ferdi.***













