MENTARI NEWS – Aroma polemik politik dan dugaan pelanggaran hukum kian memanas di Provinsi Lampung. Partai Gerindra, yang selama ini mengusung citra bersih dan progresif, kini menjadi sorotan tajam publik. Nama Rahmat Mirzani Djausal (RMD), kader andalan sekaligus simbol “Gubernur Muda” Lampung, diseret ke tengah pusaran kontroversi setelah dianggap gagal mengawal regulasi penting yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara dan kepatuhan terhadap undang-undang.
Kasus terbaru yang menambah keruh suasana terjadi di Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung diduga mendirikan SMA swasta ilegal bernama Siger, yang beroperasi tanpa izin sah dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003. Keberadaan sekolah ini menimbulkan tanda tanya besar, apalagi proses belajar mengajar berlangsung di gedung SMP Negeri yang semestinya menjadi aset pemerintah. Praktik yang oleh masyarakat disebut “pinjam pakai” atau bahkan “sewa gedung” ini memunculkan dugaan penyalahgunaan aset negara.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH menegaskan pada Jumat, 13 September 2025, bahwa tindakan semacam ini dapat dikategorikan pelanggaran serius terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ia memperingatkan adanya indikasi penggelapan aset negara dan potensi tindak pidana penadahan. “Jika terbukti, pengelola aset BPKAD, kepala sekolah, dan ketua yayasan SMA Siger bisa dijerat hukum pidana karena pelaksanaan kegiatan itu tidak memiliki payung hukum yang jelas,” tegas Hendri.
Upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung berakhir buntu. Saat wartawan mendatangi kantor BPKAD, pejabat terkait tidak berada di tempat. Resepsionis hanya meminta meninggalkan nomor kontak untuk dihubungi kembali, tetapi hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi. Seorang staf administrasi bidang aset justru menyebutkan bahwa hingga Jumat, 13 September 2025, berkas resmi terkait pinjam pakai atau sewa gedung sekolah tersebut belum pernah masuk ke BPKAD.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas, Mulyadi Sukri, mengklaim pada 9 September 2025 bahwa proses pinjam pakai atau sewa sudah memiliki izin. Namun, ia tidak memberikan dokumen resmi yang diminta sesuai ketentuan Permendagri, sehingga publik masih bertanya-tanya soal keabsahan prosedur ini.
Pertanyaan pun mengarah pada peran Gerindra dan Rahmat Mirzani Djausal. Sebab, Wali Kota Bandar Lampung diketahui didukung Gerindra dalam Pilkada 2024, meskipun partai ini bukan satu-satunya pengusung. Lebih jauh lagi, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai Gubernur Lampung, memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan pendidikan menengah atas. Publik menilai RMD seharusnya tampil tegas menegakkan aturan, bukan hanya menjaga citra politik sebagai pemimpin muda yang mampu menggalang demonstrasi damai.
Tak berhenti di situ, polemik bertambah ketika muncul kabar mengejutkan mengenai penjualan aset negara oleh PT Wahana Raharja, sebuah BUMD milik Provinsi Lampung. Informasi yang beredar di media sosial mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut, yang sudah mengalami krisis keuangan sejak 2018, diduga menjual aset penting tanpa kejelasan payung hukum. Saat krisis keuangan pertama kali mencuat, Gubernur Lampung dijabat Arinal Djunaidi. Namun, kini di bawah kepemimpinan RMD, publik berharap adanya pernyataan resmi dan langkah hukum jelas terkait polemik penjualan aset negara tersebut.
Praktisi hukum administrasi menilai, jika tindakan penjualan aset negara dilakukan tanpa prosedur yang sah, Pemerintah Provinsi Lampung bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Hal ini juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti konsistensi regulasi dan akuntabilitas publik.
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya peran regulasi dan pengawasan dalam menjaga amanah aset negara. Kegagalan menegakkan aturan bukan hanya merusak citra seorang pemimpin, tetapi juga menurunkan kredibilitas partai politik yang mengusungnya. Rahmat Mirzani Djausal dan Gerindra Lampung kini berada di persimpangan sulit: membuktikan komitmen terhadap supremasi hukum atau membiarkan isu ini menjadi catatan hitam yang melekat pada perjalanan politik mereka.
Masyarakat Lampung menanti langkah konkret dan jawaban tegas dari semua pihak terkait. Kejelasan mengenai status SMA Siger, proses pinjam pakai gedung SMP Negeri, hingga legalitas penjualan aset BUMD akan menjadi penentu apakah pemerintah daerah benar-benar memegang prinsip transparansi dan integritas, atau justru membiarkan polemik ini menjadi cermin lemahnya tata kelola pemerintahan.***



















