MENTARI NEWS— Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung terus memperkuat program rehabilitasi bagi pencandu dan penyalahguna narkotika. Hal ini disampaikan Ketua DPD Granat Lampung, H. Tony Eka Candra, saat konferensi pers yang digelar di Begadang Resto, Telukbetung, Bandarlampung, Kamis (4/9/2025), menyusul penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Tony menegaskan bahwa Granat membuka akses rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan syarat adanya tiga jaminan utama: identitas penyalahguna dijamin kerahasiaannya, tidak akan dijatuhi hukuman, dan seluruh biaya rehabilitasi ditanggung negara secara gratis. “Kalau ada keluarga, tetangga, atau teman yang menjadi pecandu atau penyalahgunaan narkotika, mereka bisa melapor ke BNN atau Polda. Jika merasa takut, Granat siap menjadi jalur aman untuk melapor,” jelas Tony.
Ia menambahkan, Granat telah melakukan MoU secara nasional dengan BNN di berbagai tingkat, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, untuk memastikan keberhasilan program rehabilitasi yang dijalankan. “Granat meyakini bahwa upaya BNNP Lampung sudah sesuai jalur, tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan, apalagi terhadap sindikat narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tony menekankan bahwa Granat berfokus pada pencegahan dan rehabilitasi, sementara penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian dan BNN. Ia menekankan pentingnya rehabilitasi dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika. “Sepaket upaya represif, seberapa pun besar barang bukti yang ditangkap, tidak akan efektif jika pencegahan dan rehabilitasi gagal. Pecandu adalah korban sindikat narkoba dan harus diselamatkan,” tambahnya.
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan jaringan narkoba di Lampung dan menegaskan komitmennya dalam penanggulangan narkotika. Ia menjelaskan proses asesmen terpadu dilakukan secara ketat, melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, kejaksaan, dan Direktorat Narkoba Polda Lampung. “Pada masa penangkapan, kami memiliki kewenangan 3 hari x 24 jam, bisa diperpanjang hingga 6 hari. Dalam kurun waktu ini, asesmen dilakukan untuk menentukan apakah yang bersangkutan memerlukan rehabilitasi atau masuk kategori penyalahgunaan,” ujarnya.
Karyoto menekankan bahwa penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi sesuai Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus oknum HIPMI, hasil asesmen menunjukkan mereka masih dalam kategori penyalahguna dan tidak terlibat dalam jaringan besar. Tes urine positif dan barang bukti ditemukan, tetapi investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pesanan berasal dari seorang individu berinisial RB, yang saat ini menjadi target pencarian aparat.
Kombes Pol Karyoto menambahkan bahwa semua tahapan asesmen dan rehabilitasi dilakukan secara terpadu dengan koordinasi berbagai pihak. “Kami memastikan bahwa pecandu mendapat penanganan medis, psikologis, dan sosial yang tepat. Hal ini juga menjadi langkah preventif agar penyalahgunaan narkoba tidak meluas dan mengurangi potensi keterlibatan dalam jaringan kriminal,” ujarnya.
Tony Eka Candra menegaskan kembali komitmen Granat untuk selalu berada di garis depan dalam pencegahan dan rehabilitasi narkoba. Menurutnya, keberhasilan program ini akan berdampak langsung pada penurunan jumlah pengguna narkoba, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. “Upaya kami bukan sekadar formalitas. Pecandu adalah korban yang harus diselamatkan, dan rehabilitasi adalah solusi terbaik untuk mereka,” pungkasnya.***
