MENTARI NEWS – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers yang cukup penting di Begadang Resto Bandar Lampung, Kamis (04/09/2025). Acara ini membahas perkembangan terbaru terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba di wilayah Lampung.
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombespol Karyoto, menjelaskan bahwa penangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak BNNP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diamankan masuk kategori pengguna atau penyalah guna, bukan pengedar. “Dalam proses penanganan kasus ini, kami melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, Kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Dari hasil asesmen, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan karena masuk kategori penyalah guna,” jelas Karyoto.
Selain itu, BNNP Lampung telah melakukan pemetaan jaringan peredaran narkoba di provinsi ini. Dari hasil penyelidikan intensif, pihaknya mengantongi identitas pengedar yang memasok narkoba kepada oknum pengurus HIPMI tersebut. “Pengedar berinisial RB saat ini dalam pengejaran untuk ditangkap,” tambah Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, bidang rehabilitasi BNNP Lampung, dr. Novan, menjelaskan mekanisme skrining dan asesmen yang diterapkan untuk menentukan derajat ketergantungan pengguna. “Dari 10 orang yang diperiksa, tidak ditemukan adanya adiksi atau ketergantungan berat. Oleh karena itu, mereka diwajibkan mengikuti rawat jalan serta pemeriksaan lanjutan sesuai standar Kementerian Kesehatan,” ungkap dr. Novan.
Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada pencegahan dan rehabilitasi, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba. Menurut Tony, pengguna narkoba sejatinya merupakan korban yang perlu diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial. “Musuh utama bangsa ini adalah sindikat, produsen, dan pengedar narkoba. Bahkan kami mendorong agar pengedar berat dijatuhi hukuman maksimal karena mereka merusak generasi muda dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” tegasnya.
Tony juga menekankan bahwa kasus yang menjerat oknum HIPMI ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lampung. “BNNP Lampung sudah menelusuri jalur ini secara sistematis, sesuai aturan yang berlaku, sehingga harapannya jaringan ini dapat segera dibongkar,” jelasnya.
Selain itu, GRANAT Lampung juga memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Jika ada keluarga, tetangga, atau teman yang ingin menjalani rehabilitasi namun kesulitan mengakses layanan, GRANAT siap membantu. “Kami menjamin identitas tetap rahasia, proses rehabilitasi gratis, dan tidak diproses secara hukum. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba,” pungkas Tony.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi GRANAT dan BNNP Lampung untuk memperkuat kolaborasi dalam menekan peredaran narkoba, memperluas program rehabilitasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Dengan koordinasi antara lembaga hukum, medis, dan organisasi masyarakat, Lampung diharapkan mampu meminimalisir dampak peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari pengaruh negatif zat terlarang.***













