Gubernur Mirza Tegaskan Hak Kaum Tuli, Lampung Dorong Pembangunan Inklusif

banner 468x60

MENTARI NEWS- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan yang inklusif dengan menghormati martabat dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya komunitas Tuli.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui amanat tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 di Gedung Teater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).

banner 336x280

Seminar tersebut mengusung tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CRPD Pasal 20)”. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai hak, identitas budaya, bahasa isyarat, serta aksesibilitas bagi komunitas Tuli.

Dalam amanatnya, Gubernur menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh hanya berfokus pada penyediaan fasilitas yang mudah diakses. Lebih dari itu, diperlukan perubahan cara pandang masyarakat agar setiap individu dihormati martabatnya dan memperoleh kesempatan yang setara.

Pemprov Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha memperluas aksesibilitas ekonomi serta membuka peluang kewirausahaan bagi komunitas Tuli.

Gubernur mendorong agar kaum Tuli tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga dilibatkan sebagai pelaku, aktor, dan mitra strategis pemerintah dalam berbagai sektor.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya membangun Lampung yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara setara dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan pembangunan daerah.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber dengan pembahasan mengenai landasan hukum, budaya Tuli, komunikasi yang setara, serta peran pemerintah dalam menyediakan informasi publik yang inklusif.

Narasumber pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya, memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Ia membahas ketentuan mengenai partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga, serta pentingnya pengakuan terhadap identitas budaya dan bahasa khusus mereka, termasuk bahasa isyarat.

Narasumber kedua, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, menjelaskan pentingnya membangun komunikasi yang setara antara komunitas Dengar dan komunitas Tuli.

Menurutnya, pemahaman terhadap budaya Tuli dan penguatan akses visual menjadi bagian penting dalam mewujudkan komunikasi yang inklusif. Ia juga membahas regulasi penyiaran dan pentingnya akses informasi bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui penyediaan juru bahasa isyarat dalam siaran berita dan informasi kebencanaan.

Gita turut mendorong penguatan pengakuan terhadap Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dalam dokumen dan layanan pemerintah agar akses komunikasi bagi komunitas Tuli semakin luas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyampaikan materi mengenai peran pemerintah dalam memenuhi hak komunitas Tuli dan menyediakan akses informasi publik yang inklusif.

Ganjar menekankan pentingnya pendekatan akademis dalam mengembangkan struktur dan kaidah bahasa isyarat yang terstandar. Upaya tersebut diperlukan agar bahasa isyarat dapat terus berkembang sebagai sarana komunikasi dan penyampaian gagasan.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Lampung berharap pemahaman mengenai hak dan budaya Tuli semakin meluas. Kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat aksesibilitas serta membuka ruang partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas di Lampung.***

banner 336x280