MENTARI NEWS– Puluhan guru SMA Siger hingga saat ini masih belum menerima honorium sejak pembukaan sekolah pada Juli 2025, menjelang akhir tahun. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik, karena sebagian besar mereka mengandalkan honorarium tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Tidak semua guru ini merupakan PNS di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, tempat SMA Siger menumpang untuk operasional dan kegiatan belajar mengajar. Para guru yang bukan PNS menunggu honor dari sekolah namun hingga saat ini belum ada kepastian pembayaran. Sementara Plh Kepala SMA Siger, yang merupakan kepala SMP Negeri tempat penumpang belajar, tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS, sehingga indikasi ketidakpedulian terhadap hak guru honorer terlihat jelas.
Menurut pengakuan para guru kepada inilah Lampung pada 17 November 2025, mereka awalnya tergiur mengajar tanpa kontrak resmi karena dijanjikan akan dibayar honor. “Ya hanya disuruh ngajar-ngajar aja. Diiming-imingi nanti dibayar honornya. Itu juga nggak jelas berapa honor yang dijanjikan. Karena sampai sekarang kami semua belum pernah diberi gaji,” ujar seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini makin diperburuk oleh temuan praktik penjualan modul di SMA Siger 2 di Jalan Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Modul tersebut dijual kepada siswa seharga Rp15 ribu per modul dengan total 15 modul, meskipun wali kota Eva Dwiana—yang dikenal dengan julukan The Killer Policy—telah menyatakan bahwa Pemkot menanggung seluruh biaya operasional pendidikan. Praktik penjualan modul ini dianggap melanggar aturan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan sekolah swasta yang menumpang di fasilitas negeri.
Ketika dikonfirmasi, beberapa pihak dari Pemkot Bandar Lampung, termasuk kepala SMP Negeri 44, enggan memberikan komentar. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas dari Gerindra, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga belum memberikan klarifikasi terkait praktik ini. Hanya Sidik Efendi dari PKS yang merespons, menjanjikan koordinasi dengan jajaran Komisi 4 untuk membahas persoalan tersebut. Sayangnya, laporan ini tampaknya tidak berlanjut, sehingga SMA Siger tetap beroperasi tanpa sanksi terhadap Plh maupun guru yang menjual modul kepada siswa.
Sumber internal sekolah menyebutkan, dana operasional SMA Siger memang belum tersedia, sehingga guru harus tetap menjalankan proses pembelajaran dengan keterbatasan yang ada. “Dana operasional sekolah nggak ada tapi kami diperintahin proses pembelajaran harus tetep jalan. Cuma disuruh sabar, sabar, dan sabar aja. Nggak ada solusi yang disampein,” ungkap seorang guru.
DPRD Kota Bandar Lampung memegang tanggung jawab atas penyelenggaraan SMA Swasta Siger. Dukungan terhadap sekolah ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, serta Ketua DPRD Bernas pada Agustus 2025. Namun, anggota perempuan Komisi 5, Heti Friskatati (Golkar) dan Mayang Suri Djausal (Gerindra), maupun kader muda Nasdem, M. Niki Saputra, tetap diam terkait skandal honor dan praktik ilegal di sekolah ini.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sekolah swasta yang beroperasi di bawah fasilitas pemerintah. Puluhan guru yang mengabdi tanpa kepastian honor mengkhawatirkan keberlangsungan pendidikan bagi siswa SMA Siger, sementara pihak berwenang belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Kondisi ini menyoroti perlunya DPRD dan Pemkot Bandar Lampung segera menegakkan tanggung jawab mereka untuk memastikan guru menerima haknya dan mencegah praktik ilegal di sekolah.***














