MENTARI NEWS- Di negeri yang menjunjung tinggi semboyan “negara hukum”, ironi sering kali terlihat jelas: hukum yang seharusnya menjadi pelindung semua warga negara justru tampak berpihak kepada yang berkuasa. Bagi rakyat kecil, hukum bukan lagi harapan—melainkan tembok tinggi yang sulit ditembus. Pertanyaannya pun mengemuka: hukum ini untuk siapa sebenarnya?
Keadilan yang Mahal dan Rumit
Akses terhadap keadilan di Indonesia masih menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Prosedur hukum yang berbelit, biaya pengacara yang mahal, hingga minimnya bantuan hukum gratis membuat masyarakat miskin enggan atau bahkan tak mampu menuntut hak mereka.
Contohnya bisa ditemukan di banyak daerah: petani ditangkap karena mengelola tanah yang diklaim milik perusahaan, buruh dipecat sepihak tanpa kompensasi, atau nelayan kecil dikriminalisasi karena melaut di wilayah “terlarang”. Mereka sering kali kalah sebelum sempat bicara, karena tak tahu harus mengadu ke mana, atau tak sanggup membayar pendamping hukum.
Ketimpangan di Depan Hukum
Asas equality before the law seharusnya menjamin bahwa semua orang setara di mata hukum. Namun kenyataannya, hukum kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus korupsi bernilai miliaran bisa berakhir dengan vonis ringan, sementara pencurian kecil demi bertahan hidup dihukum berat.
Hukum seperti bermain dua wajah: keras kepada yang lemah, dan lunak kepada yang kuat. Di sinilah letak luka keadilan yang paling dalam—bukan karena hukum tidak ada, tapi karena ia tidak bisa dijangkau oleh mereka yang paling membutuhkannya.
Bantuan Hukum Masih Terbatas
Pemerintah memang memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan beberapa organisasi non-profit yang memberi bantuan hukum gratis. Namun jumlahnya sangat terbatas dibandingkan dengan luasnya wilayah dan kompleksitas kasus masyarakat akar rumput.
Di banyak tempat, orang masih lebih percaya menyelesaikan masalah lewat jalur informal atau “damai di bawah tangan”, karena merasa proses hukum resmi terlalu rumit, lambat, dan tidak memihak.
Reformasi Hukum Harus Menyentuh Akar
Jika hukum ingin kembali dipercaya, maka reformasi harus dimulai dari akarnya. Proses hukum harus dipermudah, transparansi harus ditingkatkan, dan pendidikan hukum bagi masyarakat perlu diperluas. Pemerintah juga harus memperkuat lembaga bantuan hukum di tingkat daerah, bukan hanya di kota besar.
Selain itu, profesionalisme aparat hukum harus terus dibenahi. Tidak boleh lagi ada penegak hukum yang tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan uang. Keadilan harus bisa diakses semua, bukan hanya oleh mereka yang punya koneksi atau kekayaan.
Hukum seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan, bukan tembok yang membatasi rakyat kecil dari haknya. Selama hukum masih bersikap elitis dan eksklusif, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas. Dan rakyat kecil, akan terus bertanya dalam hati: hukum ini untuk siapa sebenarnya?***














