MENTARI NEWS- Suasana sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan tipikor dana PI 10% PT LEB tampak santai dan riang meski ruangan PN Tanjungkarang penuh sesak hadirin yang hendak menunggu putusan majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2026.
Empat JPU dari Kejati Lampung tampak berbincang, bersenda gurau sambil membuka laptop dan berkas-berkas perkara.
Mereka tampak lebih rileks dari yang hari-hari lalu agak tegang menyiapkan beberapa pertanyaan dan menghadapi jawaban para saksi serta perlawanan para advokat terdakwa.
Begitu juga dengan tiga terdakwa Komisaris yang JPU tuntut 4 tahun penjaran dan kewajiban pemulangan kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah serta 2 Direksi PT LEB yang menerima tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti sekitar 4 miliar. Selain itu direksi PT LEB yang JPU tuntut 10 tahun penjara dengan uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.
Mereka terpantau saling berbicara dengan para kolega, memerlihatkan senyum dan tawa.
Para advokat pun lebih santai dan riang bersenda gurau dengan masing-masing kuasa hukum terdakwa.
Tidak ada berkas ataupun laptop di atas meja mereka.
Sementara hampir puluhan hadirin yang menunggu putusan majelis hakim tampak membludak, menyesaki ruang sidang hingga tak dapat tempat duduk dan terpaksa menunggu di luar pintu.***



















