MENTARI NEWS- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki dasar hukum untuk menutup data terkait 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus yang menjadi temuan audit.
Pernyataan tersebut merespons sikap Pemkot yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Padahal, menurut Panji, dokumen Badan Pemeriksa Keuangan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat terbuka untuk publik setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan.
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan informasi publik.
“Tidak ada alasan hukum untuk menutup data tersebut. LHP yang sudah diserahkan kepada DPRD menjadi dokumen terbuka,” tegas Panji.
Selain itu, Panji juga mengingatkan bahwa sikap tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, data terkait 85 PTK Khusus tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara atau informasi sensitif penegakan hukum.
“Menahan data justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Dari sisi kelembagaan, Panji menilai permintaan data oleh DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan kebijakan daerah. Karena itu, sikap tidak kooperatif Pemkot dinilai berpotensi menghambat mekanisme checks and balances.
Ia juga menyinggung temuan BPK terkait pengangkatan 85 PTK Khusus yang diduga menimbulkan pemborosan anggaran hingga Rp3,68 miliar. Menurutnya, hal tersebut dapat mengindikasikan adanya maladministrasi.
“Jika ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan daerah, maka ini bisa berlanjut ke ranah hukum,” katanya.
Panji menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.***













