Viral Video Sungai Menyempit, Eva Dwiana Diminta Konsisten Tegakkan Aturan

banner 468x60

MENTARI NEWS- Kegiatan blusukan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, ke kawasan permukiman padat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan ketidakkonsistenan dalam penertiban bangunan di sekitar badan sungai.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya video dari akun TikTok Horizon TV yang menampilkan kondisi sungai di wilayah perbatasan Kecamatan Tanjungkarang Timur dan Kedamaian. Dalam video tersebut, terlihat adanya bangunan permanen yang diduga berdiri di atas area sempadan sungai, bahkan menutupi sebagian aliran air.

banner 336x280

Secara kasat mata, bangunan tersebut tampak mempersempit badan sungai karena konstruksinya memanjang hingga menyerupai terowongan air. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu aliran air, terutama saat curah hujan tinggi.

Bangunan yang berada di kawasan Kota Baru, Tanjungkarang Timur itu diketahui berkaitan dengan perusahaan konstruksi, yakni PT Subanus dan PT F Syukri Balak, sebagaimana tertulis di area properti tersebut.

Dalam narasi yang berkembang di media sosial, publik mulai mempertanyakan keberanian pemerintah kota dalam menindak bangunan tersebut. Hal ini dikaitkan dengan tindakan sebelumnya, di mana Wali Kota secara langsung menegur bahkan memerintahkan pembongkaran bangunan milik warga yang dianggap melanggar sempadan sungai.

Pada Februari 2026 lalu, Eva Dwiana sempat melakukan peninjauan di wilayah Teluk Betung Barat dan Bumi Waras. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa bangunan yang mengambil badan sungai harus dibongkar, tanpa terkecuali.

“Siapapun yang mengambil badan sungai, tidak diperbolehkan. Ini harus dibongkar,” tegasnya saat itu.

Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah serupa terhadap bangunan yang diduga milik pihak dengan latar belakang ekonomi atau politik yang lebih kuat. Kondisi ini memunculkan persepsi publik terkait potensi tebang pilih dalam penegakan aturan.

Sejumlah pihak menilai, penertiban sempadan sungai seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa memandang status pemilik bangunan. Selain sebagai upaya penataan kota, langkah tersebut juga penting dalam mengurangi risiko banjir akibat penyempitan aliran air.

Di sisi lain, pemerintah kota diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait penanganan bangunan-bangunan yang berada di area sempadan sungai, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.

Isu ini pun menjadi pengingat bahwa penataan ruang kota tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap konsistensi dan keadilan pemerintah dalam menegakkan aturan.***

banner 336x280