MENTARI NEWS- Dana kapitasi BPJS Kesehatan terus mengalir setiap bulan ke seluruh Puskesmas di Kota Bandar Lampung, memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi jumlah peserta terdaftar dan pengelolaan anggaran di masing-masing fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut. Isu ini menjadi sorotan seiring peran Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dana kapitasi merupakan iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulan dan disalurkan langsung ke Puskesmas sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas tersebut. Karena bersumber dari iuran masyarakat, publik memiliki kepentingan besar untuk memastikan dana tersebut dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran demi peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Saat ini, Puskesmas di Kota Bandar Lampung telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memberikan kewenangan kepada Puskesmas untuk mengelola keuangan secara mandiri, termasuk pencairan dan penggunaan dana kapitasi BPJS. Secara ideal, skema BLUD memungkinkan percepatan layanan, fleksibilitas pengadaan, serta peningkatan kualitas pelayanan apabila didukung tata kelola dan pengawasan yang kuat.
Namun, keleluasaan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan apabila pengawasan tidak berjalan optimal. Lemahnya kontrol dapat berujung pada maladministrasi, ketidaktertiban anggaran, hingga menurunnya integritas dan kredibilitas layanan kesehatan di tingkat masyarakat. Kondisi ini berisiko merugikan peserta BPJS yang secara rutin membayar iuran.
Selain dana kapitasi BPJS, Puskesmas BLUD juga menerima berbagai sumber pendanaan lain, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui program P2KM, BPJS PBPU dan PPU, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Banyaknya sumber anggaran tersebut menuntut sistem pengelolaan yang transparan dan dapat diawasi publik.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. “Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga. Jadi kita mau pelayanan harus meningkat dengan anggaran-anggaran itu,” ujar Asroni Paslah, Kamis, 24 Desember 2025.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan berkompromi terhadap ketidaktertiban administratif maupun pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, pengawasan legislatif akan terus diperkuat untuk memastikan dana publik benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kesehatan.
Hingga saat ini, jumlah pasti Puskesmas di Kota Bandar Lampung yang telah berstatus BLUD masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan setempat. Namun, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi 4 DPRD, terdapat indikasi bahwa sekitar 31 Puskesmas telah menerapkan pola BLUD. Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam mengawal pengelolaan dana kapitasi BPJS.***













