MENTARI NEWS— Upaya redaksi untuk mengakses data dana kapitasi BPJS Kesehatan yang dialokasikan untuk puskesmas BLUD di Kota Bandar Lampung menemui hambatan di kantor cabang setempat. Akhirnya, redaksi melayangkan surat permohonan resmi kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung untuk mendapatkan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permohonan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 angka 1 menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penggunanya. Sedangkan pasal 2 angka 3 menekankan bahwa informasi publik harus diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Latar Belakang Permohonan
Surat permohonan informasi publik ini tidak terlepas dari hasil hearing Komisi 4 DPRD dengan 31 kepala puskesmas pada November 2025. Berdasarkan laporan, beberapa puskesmas tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025. Kondisi ini menjadi sorotan karena puskesmas kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang artinya mereka memiliki kewenangan mengatur pendapatan dan pengelolaan anggaran sendiri.
Salah satu sumber utama pendapatan puskesmas BLUD berasal dari kapitasi BPJS Kesehatan. Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2021, dana kapitasi BPJS merupakan pembayaran per bulan yang diberikan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis maupun jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dengan mekanisme tersebut, sangat penting bagi publik untuk mendapatkan verifikasi resmi dari pimpinan BPJS Cabang Bandar Lampung terkait aliran dana dan jumlah peserta di setiap puskesmas BLUD. Informasi ini membantu masyarakat memahami bagaimana dana publik dikelola dan memastikan transparansi penggunaan anggaran kesehatan.
Hambatan Akses dan Tindakan Redaksi
Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tim redaksi menghadapi hambatan saat mencoba mengakses data langsung di kantor BPJS Bandar Lampung. Akses liputan terhenti di meja satpam, sehingga redaksi memutuskan untuk menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik.
Redaksi berharap surat tersebut dapat menuntun kepada data lengkap, termasuk salinan laporan jumlah anggaran dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD. Tujuannya agar masyarakat dan peserta BPJS bisa mengetahui secara transparan besaran aliran dana, mekanisme pembayarannya, dan jumlah peserta yang terdaftar di tiap fasilitas kesehatan.
Pentingnya Keterbukaan Informasi
Akses informasi ini tidak hanya relevan untuk kepentingan jurnalistik, tetapi juga menjadi kebutuhan publik. Transparansi alokasi dana kapitasi BPJS membantu masyarakat menilai efektivitas pengelolaan keuangan puskesmas dan memastikan setiap peserta mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Redaksi menekankan bahwa sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, setiap informasi publik harus tersedia dengan cepat, akurat, dan tanpa biaya berlebihan. Respons dari BPJS Bandar Lampung menjadi kunci untuk mewujudkan prinsip transparansi tersebut.***













