MENTARI NEWS – Lampung kembali diguncang kasus heboh yang melibatkan kendaraan mewah Mitsubishi Pajero. Perseteruan antara pengguna mobil, debt collector, hingga anggota Polri kini berujung saling lapor di Polda Lampung. Fakta mengejutkan terungkap, mobil tersebut ternyata menunggak cicilan selama 18 bulan dan diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pemegang kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti Pajero tersebut. “Benar, laporan sudah kami tangani dan empat orang saksi sudah diperiksa,” ujar Indra, Rabu (1/10/2025).
Awal mula kejadian terjadi di halaman Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, pada Jumat (26/9/2025). Seorang debt collector berinisial AS mengklaim melakukan penarikan kendaraan sesuai perintah BCA Finance. Namun, saat proses berlangsung, terjadi perdebatan sengit dengan anggota Polri berinisial E yang mengendarai mobil tersebut. Perdebatan itu pun berlanjut hingga ke Mapolda Lampung.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak tak menemukan titik temu. Pemegang mobil, Ivin, bahkan memutuskan meninggalkan Pajero di halaman parkir Polda Lampung. Namun ketika pelapor hendak mengambil kembali mobil tersebut, kepemilikan tak bisa diserahkan karena STNK tidak sesuai dengan identitas pelapor.
Kombes Pol Indra mengungkap, hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut terdaftar atas nama PT B. Mobil itu awalnya dipinjamkan kepada I, lalu berpindah ke U, dan akhirnya digunakan oleh E yang merupakan anggota Polri. Fakta lainnya, kendaraan itu mengalami tunggakan angsuran selama 18 bulan. “Ini juga jadi pembelajaran bagi masyarakat, bila menghadapi masalah serupa, silakan lapor ke Polda,” tegas Indra.
Tak tinggal diam, debt collector AS memberikan klarifikasi. Ia menegaskan penarikan unit sudah sesuai SOP dan mendapat mandat resmi dari BCA Finance. “Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah yang menunggak selama 18 bulan. Kami punya bukti surat perintah resmi untuk penarikan,” katanya.
Namun, pengguna kendaraan menolak menyerahkan mobil dan bersikukuh mempertahankannya. AS juga mengungkap fakta mengejutkan: Pajero tersebut dipasang plat nomor palsu A 774 R, berbeda dengan nomor polisi asli BE 88 NF di STNK. Lebih jauh, anggota Polri berinisial E disebut mendapatkan kendaraan itu melalui gadai senilai Rp400 juta dari kerabatnya.
Kasus ini pun kian kompleks, membuka babak baru tentang kredit macet, prosedur penarikan kendaraan, hingga keterlibatan aparat. Publik kini menunggu langkah lanjutan Polda Lampung dalam mengurai kusut kasus Pajero kontroversial ini.***













