MENTARI NEWS— Lebih dari satu tahun berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran jumlah saksi yang dipanggil mencapai puluhan orang, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga seorang penjual siomay. Namun, hingga kini muncul pertanyaan besar yang belum terjawab: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini?
Yang cukup janggal, Kejaksaan belum pernah secara resmi menyampaikan nilai kerugian negara (KN) yang ditimbulkan. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen, hanya mengatakan bahwa ada kerugian negara, tetapi tidak menjelaskan jumlahnya. Padahal, dalam hampir semua kasus korupsi, nilai kerugian negara menjadi dasar utama penetapan tersangka, dan biasanya dihitung dengan teliti oleh BPK atau BPKP sebelum kasus naik ke tahap penuntutan. Dalam kasus PT LEB, justru poin penting ini tidak kunjung terungkap.
Satu tahun penyidikan berlalu, publik masih menunggu kejelasan. Mengapa Kejaksaan begitu lama menghitung potensi kerugian negara? Apakah memang sedemikian rumitnya kasus ini, atau ada hal lain yang disembunyikan dari publik?
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara merupakan kerugian nyata dan pasti yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Namun, dalam konteks PT LEB yang merupakan BUMD pengelola PI 10% di sektor migas, perhitungan ini tidak sederhana. Dana hasil pengelolaan PI bukan dana hibah atau bagi hasil yang harus masuk kas daerah, melainkan pendapatan sah perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa Kejaksaan beberapa kali meminta BPKP menetapkan adanya kerugian negara dalam penggunaan dana PI tersebut, dengan alasan dana tidak mendapat persetujuan pemegang saham. Namun, BPKP menolak karena dana itu merupakan pendapatan sah perusahaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan standar akuntansi keuangan. Akibatnya, upaya Kejaksaan menetapkan angka kerugian negara berulang kali kandas.
Ironisnya, pada Desember 2024, Kejaksaan sempat menyita dana sebesar 1,4 juta dolar AS atau sekitar 23 miliar rupiah milik PT LEB dengan dugaan tidak tercatat dalam laporan keuangan. Namun fakta di lapangan menunjukkan, uang tersebut tercatat jelas dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan dijelaskan secara rinci dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Setelah kebenaran ini terungkap, kabar penyitaan itu pun perlahan meredup.
Publik pun bertanya-tanya, apakah Kejaksaan keliru membaca laporan keuangan, atau ada upaya lain untuk menambah nilai sitaan demi meningkatkan citra kinerja penyidik? Dugaan ini muncul karena penyitaan dana tersebut dianggap tidak berdasar secara hukum dan justru menghambat kegiatan operasional PT LEB yang sah.
Di sisi lain, isu bahwa potensi kerugian negara mencapai 200 miliar rupiah mulai beredar luas. Namun, tidak jelas dari mana angka tersebut muncul. Jika Kejaksaan menganggap PT LEB tidak berhak mengelola PI 10%, maka seluruh pendapatan perusahaan sebesar 271 miliar rupiah dianggap tidak sah. Tapi jika langkah ini diambil, Kejaksaan akan berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM yang secara resmi telah memberikan izin pengelolaan PI kepada PT LEB melalui proses panjang dan sesuai aturan.
Berdasarkan hasil RUPS Tahun Buku 2022 yang dikutip dari Akta Notaris, PT LEB telah menetapkan dan menyalurkan dividen sebesar 214,8 miliar rupiah kepada dua pemegang sahamnya, yakni PT LJU sebagai BUMD Provinsi Lampung dan PDAM Way Guruh sebagai BUMD Kabupaten Lampung Timur. Dengan demikian, sisa dana sekitar 56 miliar rupiah digunakan untuk operasional perusahaan. Dari jumlah itu, 23 miliar rupiah sudah disita Kejaksaan pada Desember 2024, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional dan cadangan selama 2023 hingga 2025.
Laporan keuangan PT LEB juga mencatat bahwa seluruh penggunaan dana operasional senilai 18 miliar rupiah dalam periode empat tahun (2019–2022) telah disetujui pemegang saham dan diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik. Artinya, tidak ada satu rupiah pun yang keluar tanpa mekanisme resmi.
Pertanyaan besar pun mengemuka: jika semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum, laporan keuangan diaudit, dan dividen telah disetorkan, di mana sebenarnya letak korupsi dan kerugian negaranya?
Kasus ini akhirnya menimbulkan tanda tanya publik: apakah benar ada kerugian negara, ataukah penyidikan ini hanya menjadi panggung untuk menunjukkan kinerja? Hingga kini, Kejaksaan belum juga mengumumkan hasil perhitungan resmi dari BPKP. Sementara masyarakat Lampung menunggu kepastian, bayang-bayang ketidakjelasan justru semakin tebal.
Tanpa perhitungan pasti tentang kerugian negara, kasus ini terancam jalan di tempat. Publik kini menuntut transparansi, bukan sekadar pernyataan “ada kerugian negara” tanpa bukti angka yang nyata. Karena dalam kasus sebesar ini, keadilan hanya akan nyata jika data, bukan asumsi, yang berbicara.***
