Kasus Pinjam Pakai Aset Negara untuk SMA Siger Masuk Polda Lampung: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

banner 468x60

MENTARI NEWS– Polemik pinjam pakai aset negara untuk operasional SMA Siger kini telah resmi masuk ke perhatian aparat penegak hukum. Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung mulai menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan ini pada awal November 2025.

Pengadu kasus ini adalah Abdullah Sani, seorang penggiat kebijakan publik yang melaporkan secara tertulis dan mengirimkan keterangan resmi ke redaksi pada Rabu, 5 November 2025. Menurut Abdullah, ada dugaan peminjaman aset negara untuk kepentingan yayasan secara tidak sah yang berpotensi melanggar regulasi pidana.

banner 336x280

Tim investigasi redaksi kemudian menelusuri lokasi. Banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda terlihat jelas berdiri di halaman depan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Letaknya hanya sekitar 2-3 meter dari papan pengumuman resmi tanah dan bangunan milik pemerintah kota Bandar Lampung yang dikelola BPKAD, menunjukkan penggunaan fasilitas publik oleh yayasan dengan tampilan publik yang mencolok.

Keanehan mulai terendus saat tim redaksi memeriksa dokumen administrasi. Ditemukan satu surat pengajuan peminjaman ruang kelas SMP Negeri 44 dengan nomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, dokumen tersebut tampaknya hanya sekadar permohonan, tanpa disertai bukti persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penggunaan aset negara untuk SMA Siger.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menegaskan sejak Oktober 2025 bahwa praktik semacam ini bisa masuk kategori pidana penggelapan atau penadahan aset negara jika tidak memenuhi persyaratan administrasi. “Pinjam pakai aset harus sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Jika tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa berindikasi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, masing-masing dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelas Hendri.

Selain persoalan administrasi, dugaan konflik kepentingan muncul karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Ketika redaksi mencoba konfirmasi langsung pada Senin, 11 November 2025, pegawai di kantor aset dan keuangan menyatakan Satria Utama sedang menghadiri kegiatan di Mandala dan memberikan nomor WhatsApp untuk dihubungi. Namun hingga berita ini diterbitkan, Satria Utama belum memberikan tanggapan apapun, meski pesan konfirmasi sudah dibaca dan dicentang dua kali.

Kasus ini memicu sorotan publik, mengingat penggunaan aset negara untuk kepentingan yayasan swasta tanpa izin resmi tidak hanya menimbulkan potensi kerugian materi, tetapi juga melibatkan integritas aparatur pemerintah dan tata kelola administrasi publik. Polemik ini menjadi contoh nyata bagaimana regulasi pinjam pakai aset negara dapat rawan disalahgunakan apabila pengawasan dan transparansi tidak ditegakkan.

Pihak Polda Lampung kini terus mengumpulkan bukti, termasuk dokumen terkait surat izin, bukti administrasi BAST (jika ada), serta kesaksian pihak terkait. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, sementara kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua lembaga atau yayasan yang memanfaatkan fasilitas pemerintah agar selalu mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku.***

banner 336x280