MENTARI NEWS- Perang terhadap narkotika di Indonesia terus digalakkan. Ribuan orang ditangkap setiap tahunnya, dari pemakai kelas teri hingga bandar kelas kakap. Namun, di balik gebrakan aparat dan pemberitaan penangkapan yang gencar, ada satu perdebatan yang tak kunjung usai: Haruskah pengguna narkotika dipenjara, atau justru direhabilitasi?
Data yang Berbicara
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa lebih dari 70% penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia terkait kasus narkotika, dan mayoritas di antaranya adalah pengguna, bukan pengedar. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penjara tempat yang tepat bagi mereka yang sebetulnya adalah korban dari ketergantungan?
“Selama ini kita terlalu fokus pada pendekatan represif, padahal banyak pengguna yang butuh bantuan medis dan psikologis, bukan kurungan,” ujar Diah Astuti, aktivis rehabilitasi dan pendiri komunitas pemulihan di Jakarta.
Pendekatan Hukum: Karut-marut atau Tegas?
Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 sebenarnya membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Namun dalam praktiknya, aparat seringkali mengedepankan penjara sebagai solusi. Masalahnya, sistem peradilan kita belum sepenuhnya mampu memilah dengan tepat antara pemakai dan pengedar.
Tak jarang, pengguna yang hanya memiliki sedikit barang bukti tetap divonis sebagai pengedar karena minimnya pendampingan hukum atau kekeliruan aparat.
Rehabilitasi: Harapan yang Belum Optimal
Rehabilitasi dipandang sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan efektif untuk menangani ketergantungan narkotika. Namun sayangnya, fasilitas rehabilitasi di Indonesia masih terbatas jumlahnya dan kualitasnya beragam. Belum lagi stigma dari masyarakat membuat banyak pengguna enggan menjalani rehabilitasi secara sukarela.
“Saat saya minta rehabilitasi untuk anak saya, malah disuruh bayar mahal dan tetap ditahan. Di mana keadilannya?” keluh Siti, seorang ibu dari Surabaya.
Reformasi Kebijakan yang Mendesak
Para pakar hukum dan kesehatan sepakat bahwa pendekatan terhadap kejahatan narkotika harus dibedakan: pengguna butuh pertolongan, bandar harus dihukum tegas. Pendekatan berbasis kesehatan masyarakat dinilai lebih efektif dalam jangka panjang daripada hanya memenjarakan.
Negara-negara seperti Portugal sudah membuktikan bahwa dekriminalisasi pengguna dan fokus pada rehabilitasi justru menurunkan angka pemakaian dan kriminalitas terkait narkotika.
Penjara atau Pemulihan?
Pertanyaan “rehabilitasi atau penjara?” bukan sekadar wacana hukum, tapi cerminan arah kebijakan negara dalam memandang masalah narkotika: sebagai kejahatan semata, atau juga sebagai masalah kesehatan dan sosial?
Jika Indonesia ingin memutus rantai peredaran dan pemakaian narkotika secara menyeluruh, maka pendekatan yang lebih berimbang — antara ketegasan hukum dan empati kemanusiaan — perlu segera diwujudkan.***













