MENTARI NEWS– Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali memantik perhatian publik setelah pernyataan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers penahanan tiga direksi PT LEB pada Senin, 22 September 2025. Apa yang semula digadang-gadang sebagai role model pengelolaan Participating Interest (PI) 10% justru kini menuai tanda tanya besar.
Politisi senior Lampung, Ferdi Gunsan, tampil ke publik dengan kritik pedas. Menurutnya, informasi yang disampaikan Kejati Lampung terkait besaran PI 10% perlu diluruskan. Sebab, kenyataannya PT LEB hanya menerima 5%, sedangkan sisanya masuk ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
“Benar sesuai Permen ESDM memang 10%, tapi itu dibagi dua. Separuh untuk PT LEB dan separuh lagi untuk BUMD Jakarta pada masa kepemimpinan Pak Anies. Jadi jangan sampai menyesatkan publik,” tegas Ferdi pada Selasa, 23 September 2025.
Armen sebelumnya menyebut, total nilai PI 10% itu mencapai 17,286 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar. Namun, Ferdi menilai angka tersebut tidak sesuai. Jika benar 10%, kata dia, seharusnya nilainya dua kali lipat. “Kalau 10% itu bukan 17 juta, tapi 34 juta dolar AS. Nah ini patut dipertanyakan, apakah Kejati salah hitung atau memang sengaja tidak dibuka seluruhnya,” kritiknya.
Lebih jauh, Ferdi juga menyoroti kejanggalan dalam penindakan kasus PT LEB. Tiga direksi ditahan, sementara pihak BUMD DKI Jakarta yang juga ikut menikmati separuh PI 10% justru tidak tersentuh hukum. “Kenapa hanya PT LEB yang diproses, sementara BUMD Jakarta tidak pernah diperiksa? Padahal sama-sama menerima hak PI. Ini jelas tidak konsisten,” ujarnya lantang.
Kritik ini mempertegas dugaan bahwa Kejati Lampung kurang cermat memahami struktur pembagian dana PI, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penindakan. Ferdi menegaskan, transparansi menjadi kunci penting agar kasus ini tidak menimbulkan kecurigaan adanya tebang pilih. “Kalau benar ingin role model nasional, maka semua pihak yang terlibat harus diperlakukan sama, jangan hanya satu daerah yang dijadikan sasaran,” tandasnya.
Selain itu, Ferdi menilai, publik berhak tahu siapa sebenarnya pihak yang paling diuntungkan dari dana PI 10% tersebut. Menurutnya, tanpa transparansi, sulit bagi masyarakat percaya bahwa kasus PT LEB benar-benar ditangani untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar pencitraan atau agenda politik tertentu.
Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan Kejati Lampung. Apakah lembaga hukum ini berani memperluas penyelidikan hingga menyentuh BUMD Jakarta? Atau kasus ini akan berhenti di Lampung saja, menjadikan PT LEB sebagai satu-satunya pihak yang dikorbankan dalam kontroversi besar pengelolaan PI 10% ini.***













