Kepala Sekolah Plt Jadi Sorotan, Guru Bandar Lampung Pertanyakan Kebijakan Disdikbud

banner 468x60

MENTARI NEWS– Sejumlah guru dan stakeholder pendidikan di Bandar Lampung mulai mempertanyakan kebijakan yang diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung terkait penunjukan kepala sekolah. Persoalan utama yang disoroti adalah masih adanya kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sehingga dinilai mengganggu kelancaran manajemen sekolah dan pengawasan terhadap guru.

Kondisi ini terlihat jelas di SMP Negeri 32, di mana kepala sekolah yang menjabat masih berstatus Plt dan sekaligus memegang posisi di sekolah lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran para guru maupun orang tua murid, karena kepala sekolah yang tidak defenitif dianggap tidak dapat sepenuhnya fokus dalam membina manajemen sekolah, mengawasi kegiatan guru, serta mengelola administrasi dan dana operasional.

banner 336x280

Pakar pendidikan, M. Arief Mulyadin, menekankan pentingnya peran kepala sekolah defenitif dalam menciptakan tata kelola sekolah yang baik. “Ketiadaan kepala sekolah defenitif sangat merugikan dunia pendidikan. Pengawasan terhadap guru menjadi tidak maksimal, sementara manajemen administrasi dan operasional sekolah juga terganggu,” ujarnya pada Kamis (28/8/2025).

Arief menambahkan, kepala sekolah defenitif memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perencanaan program sekolah, hingga pembinaan staf pengajar. Sementara Plt kepala sekolah seringkali tidak bisa sepenuhnya fokus karena harus membagi perhatian dengan tugasnya di sekolah lain. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk dalam penerimaan siswa baru, penjadwalan kegiatan belajar mengajar, hingga evaluasi kinerja guru.

Para guru berharap Disdikbud Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah strategis dengan melantik kepala sekolah defenitif untuk SD dan SMP yang masih dipimpin Plt. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kualitas pendidikan, memperbaiki pengelolaan administrasi, dan memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif.

“Kepala sekolah defenitif bukan hanya simbol kepemimpinan, tetapi juga penggerak utama peningkatan mutu pendidikan. Tanpa kepala sekolah yang fokus dan berwenang penuh, sekolah akan mengalami kendala serius dalam mengimplementasikan program pendidikan,” ujar Arief.

Selain itu, guru juga menyoroti perlunya transparansi dalam proses pengangkatan kepala sekolah defenitif agar semua pihak dapat memahami kriteria dan mekanisme penunjukan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan guru, siswa, dan masyarakat terhadap Disdikbud, serta memastikan bahwa kepemimpinan di sekolah tidak hanya berjalan formalitas, tetapi juga efektif dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Dengan pelantikan kepala sekolah defenitif, diharapkan manajemen pendidikan di Bandar Lampung dapat lebih stabil, pengawasan terhadap guru meningkat, serta program-program sekolah dapat berjalan optimal, termasuk pengelolaan dana BOS yang tepat sasaran dan akuntabel.***

banner 336x280