MENTARI NEWS– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Dana PI 10% di PT LEB terus memicu kontroversi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum memberikan rincian jelas mengenai dasar kalkulasi kerugian negara yang digunakan untuk menetapkan tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) atau kerugian potensial (potential loss).
Nurul Amaliah, kuasa hukum Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh angka pasti yang disampaikan jaksa dalam persidangan pra peradilan. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Menurut Nurul, di mata hukum, kerugian negara seharusnya bersifat actual loss. Lantas, apa yang dimaksud dengan actual loss? Actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi, terbukti secara hukum, dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan audit serta fakta yang ada. Dengan kata lain, tidak cukup hanya menghitung potensi atau kemungkinan kerugian, tetapi harus ada bukti nyata bahwa uang negara hilang atau tidak bisa dipulihkan.
Sementara itu, kerugian potensial atau potential loss adalah kerugian yang kemungkinan bisa terjadi jika suatu tindakan tidak diperbaiki. Dalam praktik hukum, perbedaan antara actual loss dan potential loss sering menjadi titik krusial dalam menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kasus PT LEB kini tengah menjadi sorotan karena Kejati Lampung dianggap belum menjelaskan dasar perhitungan secara transparan, sehingga pihak kuasa hukum merasa kesulitan untuk mempersiapkan pembelaan.
Pakar hukum dari Universitas Lampung, Dr. Hendry Salim, menilai, “Jika kerugian yang dijadikan dasar hanya bersifat potensial, maka penetapan tersangka bisa dipermasalahkan di pengadilan. Proses hukum harus mengacu pada bukti konkret yang menunjukkan kerugian nyata.”
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana negara dan perusahaan milik pemerintah yang seharusnya dikelola dengan transparan. Ketiadaan klarifikasi dari Kejati Lampung memunculkan spekulasi mengenai prosedur audit dan mekanisme penghitungan kerugian yang diterapkan. Masyarakat berharap agar Kejati segera mempublikasikan rincian perhitungan agar proses hukum dapat berjalan adil dan terbuka.
Sementara itu, M. Hermawan Eriadi tetap menegaskan akan mengikuti proses hukum dan menyiapkan bukti-bukti yang mendukung argumen bahwa kerugian negara dalam kasus ini belum terjadi secara nyata. Sidang pra peradilan direncanakan akan membahas lebih lanjut soal dasar hukum penetapan tersangka, termasuk perdebatan actual loss versus potential loss yang menjadi kunci dalam kasus ini.***



















