MENTARI NEWS– Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Suradi, memenuhi undangan Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., di kantor kecamatan setempat untuk membahas kelanjutan proses ganti rugi bagi 56 warga Dusun Buring yang terdampak penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pertemuan ini digelar secara santai, namun sarat dengan informasi administrasi dan dokumen penting terkait kasus yang telah berjalan sejak 2016.
Dalam pertemuan tersebut, Suradi didampingi Kabiro Tintarakyat.com Lampung Selatan sekaligus Sekretaris DPC PPWI Lampung Selatan, Hadi Kusuma. Camat Syaifulloh menekankan pentingnya mengetahui perkembangan terbaru, mengingat kasus penggusuran ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Suradi menjelaskan kronologi pengurusan ganti rugi dari tahun 2016 hingga 2025 dengan menampilkan dokumen-dokumen resmi yang mendukung klaim warga Dusun Buring. Dokumen tersebut meliputi:
1. Salinan putusan PN Kalianda tahun 2020
2. Salinan putusan PT TJK tingkat banding 2021
3. Salinan putusan kasasi Jakarta 2022
4. Salinan putusan PK/PDT 2023 dalam tingkat peninjauan kembali
5. Surat keterangan inkracht tahun 2022 dan 2024
6. Surat keterangan dari Ombudsman RI Lampung dan Ombudsman Jakarta
7. Surat dari Kemenkumham RI tahun 2022
8. Surat permohonan ganti rugi jalan tol ke Presiden RI Prabowo Subianto tanggal 5 Mei 2025 yang diterima staf Kemensekneg
9. Formulir informasi perkembangan penanganan pengaduan dari Kemensekneg RI tanggal 5 Mei 2025
10. Salinan surat Kemensekneg tanggal 20 Juni 2025 ditujukan ke Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR
11. Formulir tembusan dari Kemensekneg ke BPN
12. Surat jawaban dari Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024 dan 2025
Camat Syaifulloh menyampaikan bahwa dokumen ini menjadi bahan laporan kepada Bupati Lampung Selatan agar dapat mendorong penyelesaian kasus ini hingga tingkat pusat. Ia menegaskan pentingnya perhatian pemerintah untuk memastikan hak warga yang terdampak penggusuran jalan tol segera terpenuhi.
Sementara itu, Suradi menyatakan rasa terima kasihnya kepada Camat Syaifulloh atas perhatian dan kesempatan audiensi ini. Ia berharap Bupati Lampung Selatan dapat membantu memperjuangkan hak-hak warga Dusun Buring yang belum menerima ganti rugi. “Kami selaku ketua Pokmas mewakili 56 warga terdampak penggusuran Jalan Tol, mengucapkan terima kasih kepada pak Camat dan memohon dukungan pak Bupati agar hak kami segera terselesaikan,” ujarnya.
Pertemuan ini menegaskan bahwa penyelesaian masalah ganti rugi penggusuran jalan tol membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, serta dukungan aktif dari seluruh pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi warga yang terdampak.***













