MENTARI NEWS– Polemik pendidikan di Provinsi Lampung kembali memanas. Komisi 5 DPRD Lampung kini dituding menutup mata terkait eksistensi sekolah swasta setelah muncul rencana pembukaan jurusan baru di SMK Negeri 5 Bandar Lampung dan pembentukan SMK khusus seni di Taman Budaya pada tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran mendalam dari kepala sekolah swasta yang merasa lembaga mereka tersingkir secara perlahan.
Rencana pembukaan jurusan baru dan SMK khusus seni ini merupakan hasil dialog Dewan Kesenian Lampung dengan Dirjen Kebudayaan Republik Indonesia. Namun, ide ini kemudian dibawa oleh anggota Komisi 5 DPRD Lampung, Deni Ribowo, kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Kepala sekolah swasta menilai keputusan ini mengabaikan keberadaan pendidikan masyarakat yang selama ini berperan penting dalam mencetak generasi muda Lampung.
“Situasinya sangat mengkhawatirkan. Tahun ini, sekolah swasta hanya bisa menampung sekitar 2.000 siswa dari lebih 14.000 lulusan SMP. Jika SMK negeri terus berkembang tanpa memperhatikan kapasitas sekolah swasta, jelas eksistensi lembaga pendidikan masyarakat akan terancam,” kata salah satu kepala sekolah swasta di Bandar Lampung.
Masalah lainnya adalah kapasitas SMK Negeri 5 Bandar Lampung. Saat ini, sekolah tersebut memiliki 44 rombongan belajar (rombel) namun hanya 26 ruang kelas, dengan jumlah siswa mencapai 1.428 orang. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan dan pertanyaan serius terkait kualitas pembelajaran. “Dengan 26 ruang kelas untuk 44 rombel, tentu banyak siswa yang belajar di luar kapasitas ruang yang tersedia. Ini bisa berdampak pada kualitas pendidikan,” tambah kepala sekolah tersebut.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) se-Provinsi Lampung telah mengadakan hearing dengan Komisi 5 DPRD Lampung pada 7 Juli 2025. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, kepala sekolah menyoroti penyelenggaraan SMA swasta bernama Siger yang disebut melanggar setidaknya sembilan peraturan perundang-undangan, antara lain Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010, serta Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.
Ironisnya, meskipun isu ini sudah disuarakan, Ketua Komisi 5 DPRD Lampung Yanuar Irawan (fraksi PDI Perjuangan) maupun anggota lainnya seperti Syukron Muchtar (fraksi PKS) belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap senyap ini menimbulkan kesan bahwa legislatif kurang serius menanggapi keberlangsungan sekolah swasta.
Kepala sekolah swasta menilai, munculnya program SMK baru dan jurusan tambahan dari inisiatif Dewan Kesenian Lampung dan Dirjen Kebudayaan tanpa melibatkan lembaga pendidikan masyarakat, menunjukkan ketidakadilan dalam perencanaan pendidikan. Mereka menekankan bahwa dukungan eksekutif maupun legislatif sangat dibutuhkan agar sekolah swasta tidak tersingkir, apalagi mengingat belum adanya BOSDA dan ketidakpastian BOP untuk tahun ajaran mendatang.
Selain itu, kepala sekolah juga menyoroti potensi overload rombel di SMK Negeri 5 Bandar Lampung yang bisa mengganggu kualitas pembelajaran. Ketidakseimbangan jumlah rombel dengan ruang kelas menimbulkan kekhawatiran serius bagi para guru dan siswa. “Kalau situasi ini dibiarkan, bukan hanya sekolah swasta yang dirugikan, tapi juga kualitas pendidikan di Lampung akan terdampak,” jelas mereka.
Kepala sekolah swasta berharap Komisi 5 DPRD Lampung, khususnya Deni Ribowo, dapat menjadi penghubung efektif antara pemerintah dan lembaga pendidikan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya langkah konkret dari legislatif dan eksekutif untuk melindungi keberlangsungan sekolah swasta, memastikan kapasitas pendidikan mencukupi, dan tidak menyingkirkan sekolah masyarakat demi pengembangan sekolah negeri.***



















