MENTARI NEWS- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II DPRD A. Benny Raharjo. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah.
Menurut Erma, dokumen tersebut telah melalui pembahasan secara menyeluruh antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan juga disertai pendalaman terhadap berbagai program dan kegiatan oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Lampung Selatan telah membahas dan merumuskan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama dinas serta perangkat daerah,” ujar Erma.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD disebutkan, penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan postur sementara APBD Tahun Anggaran 2027, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,111 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,113 triliun.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp42,885 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40,116 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp2,768 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditargetkan sebesar nol rupiah.
Selain menyetujui dokumen KUA-PPAS, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi, digitalisasi pelayanan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
DPRD juga meminta peningkatan alokasi belanja modal, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat anggaran dapat semakin dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah didorong melakukan efisiensi terhadap belanja barang dan jasa yang belum menjadi prioritas. Anggaran yang dapat dihemat diharapkan dialihkan untuk membiayai program-program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penganggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kebutuhan tersebut diminta menjadi prioritas selama 12 bulan dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, Badan Anggaran, dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama selama proses pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurut Syaiful, dinamika pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kritis, dan konstruktif mencerminkan kuatnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas.
“Penandatanganan ini bukan sekadar memenuhi tahapan dalam proses penganggaran, tetapi menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Syaiful Anwar.
Ia menegaskan, seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen penganggaran.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.
Syaiful meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran secara profesional dan tepat waktu dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.
“APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Selatan Maju,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat sehingga seluruh tahapan penyusunan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar.
Dengan sinergi tersebut, kebijakan pembangunan diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung Selatan.***



















