MENTARI NEWS– Langkah serius kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional di Indonesia. Pada Jumat, 7 November 2025, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT yang dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta. Kunjungan ini dilakukan untuk melakukan konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kedatangan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam, Ramlan memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan ketentuan formil yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan perkara ke MK.
“Mahkamah Konstitusi sangat terbuka terhadap masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun setiap permohonan harus sesuai dengan ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi itu sendiri, dan kami apresiasi kepada LSM PRO RAKYAT atas kepeduliannya,” ujar Muhammad Ramlan, S.H., M.H., menekankan pentingnya prosedur hukum yang benar sebagai dasar legitimasi setiap permohonan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bukti keseriusan dan kepedulian lembaganya untuk bergerak di jalur konstitusional, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan publik yang menyentuh aspek hukum dan keadilan rakyat. “Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar perjuangan kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen menjadi bagian dari masyarakat sipil yang berjuang melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menekankan bahwa hasil konsultasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terarah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami tempuh sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat berbasis pada pemahaman hukum yang benar. Konsultasi ini menjadi landasan kami untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi semua unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025,” ujar Johan Alamsyah.
Lebih jauh, LSM PRO RAKYAT mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, untuk ikut bergerak bersama secara konstitusional. Aqrobin A.M. menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi warga negara. “Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani menggunakan jalur konstitusi. Jika ada kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi adalah wadah sah dan terhormat,” serunya.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa komitmen mereka untuk segera mengajukan permohonan pemohon ke MK sesuai PMK No. 7 Tahun 2025 bukan sekadar simbolik. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup hanya dengan kritik di ruang publik, melainkan harus diwujudkan melalui proses hukum yang resmi, transparan, dan berdaulat.
“Rakyat harus sadar bahwa keadilan bisa diperjuangkan lewat jalur konstitusi. Jangan takut menggunakan hak hukum kita sebagai warga negara. MK adalah tempat tertinggi dalam menjaga marwah konstitusi,” tegas Johan Alamsyah.
Selain menekankan pentingnya jalur konstitusi, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti peran edukasi hukum bagi masyarakat. Aqrobin A.M. menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk mekanisme permohonan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Dengan semangat konstitusionalisme, keberanian moral, dan kerja nyata, LSM PRO RAKYAT menegaskan dirinya sebagai garda rakyat yang bergerak untuk keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan berlandaskan UUD 1945. Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat posisi masyarakat sipil dalam pengawalan hukum dan demokrasi di Indonesia.***













