MENTARI NEWS– Perumahan bukan sekadar tempat berteduh. Lebih dari itu, rumah adalah simbol stabilitas sosial, keamanan ekonomi, dan kualitas hidup setiap keluarga. Di Provinsi Lampung, pembangunan perumahan kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi yang cepat, dan perubahan pola hidup masyarakat. Fenomena ini memunculkan kebutuhan mendesak untuk membangun hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah penduduk Lampung telah mencapai lebih dari sembilan juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 2,5 persen. Namun, laporan Kementerian PUPR melalui Dashboard PKP 2024 mencatat backlog perumahan di Lampung masih mencapai 37,04 persen. Artinya, lebih dari sepertiga keluarga belum memiliki rumah layak huni, termasuk sekitar 344 ribu unit rumah yang tergolong tidak memenuhi standar kelayakan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan perumahan bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi agenda kemanusiaan yang harus segera ditangani.
Krisis keterjangkauan menjadi isu paling nyata. Dalam lima tahun terakhir, harga rumah di Lampung terus meningkat. Menurut Kompas Properti (Juni 2025), rumah bersubsidi kini dibanderol sekitar Rp162 juta per unit, sementara rumah non-subsidi di kota-kota besar seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran bisa menembus Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Kenaikan harga tahunan rata-rata 5–10 persen tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang hanya 4–5 persen. Akibatnya, keluarga muda dan masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit membeli rumah sendiri. Lonjakan harga tanah dan material konstruksi juga mendorong pengembang fokus pada segmen menengah atas, meninggalkan pasar rumah rakyat yang paling membutuhkan perhatian.
Selain masalah keterjangkauan, kualitas infrastruktur dan tata kelola perumahan menjadi perhatian serius. Banyak kawasan perumahan baru di Lampung dibangun tanpa akses memadai terhadap air bersih, jaringan listrik, transportasi publik, maupun fasilitas sosial. Laporan Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman 2024 mencatat sekitar 30 persen warga perkotaan masih kesulitan memperoleh utilitas dasar. Fenomena ini menciptakan “perumahan tanpa kehidupan” — kompleks hunian yang tampak megah, tetapi terisolasi dari akses sosial dan ekonomi. Proses perizinan yang berbelit dan tumpang tindih juga menjadi penghambat investasi. Perubahan kebijakan zonasi dan birokrasi yang lambat kerap menunda pembangunan rumah rakyat, padahal kepastian hukum dan penyederhanaan perizinan adalah fondasi penting bagi iklim investasi yang sehat.
Di balik tantangan tersebut, Lampung memiliki potensi besar untuk mengubah sektor perumahan menjadi kekuatan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi daerah semester pertama 2025 tercatat di atas 5 persen, dengan sektor konstruksi sebagai salah satu kontributor utama. Hal ini menandakan fondasi ekonomi lokal cukup kuat untuk menopang pengembangan perumahan. Kesempatan besar terbuka untuk mengembangkan konsep rumah berkelanjutan atau green housing. Dengan potensi energi surya, sumber daya alam melimpah, dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, Lampung berpeluang menjadi pionir pembangunan perumahan ramah lingkungan di Sumatera. Penggunaan material lokal dan desain hemat energi menjadi strategi yang relevan bagi hunian masa depan.
Sistem pembiayaan juga menjadi aspek krusial. Skema KPR subsidi, bantuan uang muka, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah dapat mempermudah akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan lahan, mempermudah izin, dan memberikan insentif fiskal bagi pengembang rumah rakyat. Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, pengembang, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci agar persoalan perumahan diselesaikan secara menyeluruh.
Kebijakan perumahan harus berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Rumah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi hak dasar warga negara. Program pembangunan perlu menyasar semua lapisan masyarakat, tidak hanya kelompok mampu. Perumahan rakyat harus terintegrasi dengan fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, dan transportasi publik agar hunian tidak hanya layak, tetapi juga “hidup” dan berkelanjutan. Seperti dikemukakan Amartya Sen, pembangunan sejati bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi memperluas kemampuan manusia untuk hidup bermartabat.
Sebagai Ketua DPD Himperra Lampung, saya meyakini masa depan perumahan di provinsi ini sangat ditentukan oleh kemauan kolektif untuk mereformasi kebijakan dan mendorong kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan memperluas program kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Reformasi perizinan dan penyederhanaan tata ruang sangat diperlukan agar investasi dapat mengalir lebih cepat dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat juga harus diperkuat agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Masa depan perumahan di Lampung mencerminkan arah pembangunan provinsi ini. Jika sektor ini dikelola dengan visi yang adil dan berkelanjutan, Lampung dapat menjadi model pengembangan perumahan rakyat di Indonesia. Kota dan desa tumbuh selaras, setiap keluarga memiliki kesempatan untuk hidup layak di rumah sendiri. Seperti kata Jane Jacobs, “Kota yang baik adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.” Saatnya Lampung tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kehidupan — tempat setiap warga memiliki hunian aman, sehat, dan bermartabat.***



















