MENTARI NEWS- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali bergulir pada 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Memasuki hari kedua, publik berharap ada kejelasan soal dugaan tindak pidana yang membuat Dirut PT LEB ditetapkan sebagai tersangka. Namun kenyataannya, sidang justru memperlihatkan makin banyak tanda tanya daripada jawaban.
Agenda hari itu adalah penyerahan bukti dari dua pihak: pemohon dan Kejaksaan sebagai termohon. Tak banyak yang terjadi, sidang berjalan cepat, dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, hanya berisi penyerahan sebagian bukti dan dilanjutkan keesokan harinya.
Meski proses sudah berlangsung dua hari, perbuatan melawan hukum yang disebut sebagai dasar penetapan tersangka justru masih misterius. Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, dengan tegas menyatakan bahwa Kejaksaan belum menguraikan satu pun penjelasan konkret terkait apa yang sebenarnya dilakukan kliennya.
“Sudah dua hari sidang berjalan, tapi apa perbuatan pidananya belum jelas. Apalagi berapa nilai kerugian negaranya. Semua masih misterius,” ujar Riki.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Rudi mengatakan bahwa Jaksa tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan uraian perbuatan yang disangkakan dalam proses praperadilan. Menurutnya, hal tersebut hanya termuat dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan dalam amar putusan yang mengikat. Jaksa berpegang pada bahwa menyebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam surat penetapan tersangka sudah dianggap cukup.
Hal ini langsung dibantah oleh Riki Martim. Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa seseorang hanya boleh ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa terlebih dahulu. Tujuannya agar calon tersangka memahami apa yang dituduhkan, memiliki kesempatan mengklarifikasi, serta terlindungi hak-hak konstitusionalnya. Ia juga menegaskan pentingnya prinsip *due process of law* serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kalau perbuatan yang disangkakan baru diketahui saat persidangan, itu nggak adil. Waktu klien kami sangat terbatas. Sementara Kejaksaan punya waktu lebih dari satu tahun untuk menyidik, memeriksa, dan menyita,” ujarnya.
Lebih jauh, dalam jawaban Kejaksaan setebal 16 halaman, tak ditemukan uraian satu pun mengenai:
apa perbuatan pidana yang dilakukan pemohon,
bagaimana hubungan perbuatan itu dengan kerugian negara,
bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi.
Kejaksaan hanya menyebut bahwa mereka memiliki alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat. Tapi tanpa menjelaskan kaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan. Riki menegaskan, alat bukti tidak berarti apa-apa jika tidak mengarah pada perbuatan tertentu. Ia mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi secara langsung dengan perbuatan tersangka.
Isu lain yang membuat publik bingung adalah ketidakjelasan nilai kerugian negara. Jaksa belum menyebutkan angka kerugian, dan bahkan tidak menunjukkan hasil audit dari BPKP. Padahal dalam kasus Tipikor, kerugian negara adalah elemen paling fundamental.
“UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 sudah jelas menyatakan: kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum. Bukan hanya potensi,” tegas Riki.
Minimnya penjelasan dari Kejaksaan ini membuat jalannya sidang semakin menjadi tontonan publik yang membingungkan. Apalagi kasus ini melibatkan BUMD strategis yang tengah mengelola Participating Interest (PI) 10%, yang secara nasional menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Dengan masih banyaknya hal yang tidak diungkap, publik kini makin menunggu perkembangan sidang berikutnya. Apakah Kejaksaan akhirnya akan membuka detail dugaan pelanggaran? Atau justru praperadilan ini akan mengungkap celah besar dalam proses penetapan tersangka?
Semua mata kini tertuju pada sidang hari berikutnya. Drama hukum ini tampaknya baru saja dimulai.***













