MENTARI NEWS– Kebijakan pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali menuai polemik. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah keputusannya dinilai kontradiktif, mulai dari rencana alih fungsi terminal tipe C Panjang hingga wacana subsidi angkutan kota (angkot).
Pada 21 Juli 2025, Eva menyampaikan rencana besar untuk mengalihfungsikan terminal tipe C Panjang. Terminal tersebut rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan gedung sekolah menengah atas swasta yang justru menggunakan aliran dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ironisnya, sekolah ini hingga kini belum memiliki regulasi yang jelas, bahkan tidak diakui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lebih parah lagi, rencana alih fungsi terminal tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, aturan yang disahkan sendiri oleh Eva. Untuk menunjukkan keseriusannya, wali kota bahkan turun langsung meninjau lokasi serta mengusir sejumlah warga yang menempati bangunan liar di area terminal. Namun, publik menilai langkah tersebut ironis, sebab sekolah yang hendak dibangun juga berstatus “ilegal” atau belum berizin secara sah.
Belum reda polemik soal terminal dan SMA swasta misterius yang kini populer dengan sebutan “SMA Hantu”, pada 17 September 2025 Eva kembali melontarkan kebijakan yang memantik kontroversi baru. Kali ini, ia berencana mengaktifkan kembali layanan angkutan umum, dengan menyubsidi pengusaha angkot untuk membeli armada baru. Tak hanya itu, ia juga menargetkan untuk menghidupkan bus jalur utama yang menghubungkan kawasan kampus hingga perkantoran.
Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan kondisi pendidikan yang belum jelas arahnya. Hingga kini, status ratusan siswa yang bersekolah di SMA Siger belum pasti. Mereka berisiko besar tidak mendapatkan ijazah formal karena bersekolah di lembaga yang tidak diakui pemerintah. Tak kalah miris, nasib para guru honorer yang sudah lebih dari satu bulan bekerja dengan status “double job” pun masih terkatung-katung. Tidak ada kepastian mengenai honor yang seharusnya mereka terima.
Ketidakpastian ini kian rumit ketika Kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang juga diketahui merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMA Siger, enggan memberikan klarifikasi meski terus disorot publik. Padahal, persoalan ini bukan sekadar soal honor guru, melainkan juga menyangkut dugaan penyalahgunaan aset negara. Penggunaan gedung SMP Negeri tanpa kejelasan status pinjam pakai atau sewa dianggap berpotensi sebagai bentuk penggelapan aset pemerintah.
Tak hanya itu, aliran APBD ke sekolah swasta tanpa izin jelas juga menabrak aturan konstitusi. Jika benar terbukti, maka hal ini bisa menyeret penyelenggara pendidikan hingga kepala sekolah ke ranah pidana. Bahkan, merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Eva sendiri, ada indikasi kuat bahwa pengelola sekolah bisa dijerat kasus korupsi.
Kini, masyarakat menunggu jawaban tegas dari Pemkot Bandar Lampung. Pertanyaan utama adalah: apakah kebijakan pendidikan yang dijalankan benar-benar berpihak kepada siswa dan guru, atau justru hanya proyek politik yang berisiko besar merugikan generasi muda?***














