MENTARI NEWS– Dalam berbagai urusan hukum dan administrasi pertanahan, kita sering mendengar istilah notaris dan PPAT. Keduanya kerap disebut dalam pengurusan jual beli tanah, pendirian perusahaan, hingga pembuatan surat kuasa. Meski sering dianggap sama, notaris dan PPAT sebenarnya punya peran dan kewenangan yang berbeda.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak bingung ketika harus mengurus dokumen penting yang bersifat hukum.
Apa itu notaris?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik terkait perjanjian atau pernyataan hukum antara dua pihak atau lebih. Tugasnya diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Tugas dan kewenangan notaris antara lain:
Membuat akta pendirian PT atau yayasan
Membuat akta perjanjian jual beli, hibah, waris, dan lainnya
Legalisasi tanda tangan dan salinan dokumen
Pembuatan surat kuasa, wasiat, serta risalah rapat
Penyimpanan dokumen hukum dan memberikan salinannya
Akta yang dibuat notaris memiliki kekuatan hukum yang tinggi, karena dianggap sah dan dapat dijadikan bukti kuat di pengadilan.
Apa itu PPAT?
PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat yang diberi wewenang khusus untuk membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran tanah.
Tugas utama PPAT meliputi:
Membuat akta jual beli tanah
Akta hibah, tukar menukar, dan warisan atas tanah
Akta pemberian hak tanggungan (jaminan utang)
Proses balik nama sertifikat tanah
Pembuatan akta pemisahan atau penggabungan bidang tanah
PPAT bertugas memastikan bahwa transaksi pertanahan berjalan legal dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Apakah seorang notaris bisa menjadi PPAT?
Ya, banyak notaris juga merangkap sebagai PPAT. Namun, secara hukum keduanya adalah jabatan yang berbeda. Notaris ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan PPAT ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Perbandingan singkat
Aspek Notaris PPAT
Wewenang Membuat akta hukum umum Membuat akta pertanahan
Penunjuk Jabatan Kementerian Hukum dan HAM Kementerian ATR/BPN
Fokus Kegiatan Perjanjian, pendirian PT, wasiat | Jual beli tanah, balik nama sertifikat
Dokumen yang Dihasilkan Akta notaris Akta PPAT
Kapan harus ke notaris, kapan ke PPAT?
Jika Anda ingin mendirikan perusahaan, membuat wasiat, atau perjanjian kerja sama: datang ke notaris
Jika Anda ingin jual beli rumah, warisan tanah, atau balik nama sertifikat: datang ke PPAT
Penutup
Notaris dan PPAT sama-sama memainkan peran penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam pembuatan dokumen otentik. Masyarakat perlu memahami perbedaan keduanya agar tidak salah memilih jalur hukum dalam urusan administratif maupun pertanahan.
Karena dalam urusan legal, tepat memilih pejabat yang berwenang bisa jadi awal dari kelancaran proses yang panjang.***













