Pakar Hukum Soroti Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Kasus PT Lampung Energi Berjaya Jadi Alarm bagi BUMD se-Indonesia

MENTARI NEWS— Polemik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir dan kini menjadi sorotan tajam publik. Tak hanya karena melibatkan pejabat korporasi daerah, tetapi juga karena memunculkan perdebatan serius di kalangan pakar hukum dan akuntan publik mengenai batas antara keputusan bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga petinggi LEB sebagai tersangka pada 22 September 2025. Namun, hingga kini, angka resmi kerugian negara belum diumumkan secara terbuka, meski penyidikan telah berjalan lebih dari 13 bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keputusan pembagian dividen yang disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bisa dijadikan dasar pemidanaan?

“Kalau pembagian dividen dilakukan melalui RUPS berdasarkan laporan keuangan yang diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka seharusnya tidak ada unsur pelanggaran hukum di situ,” jelas seorang pakar hukum korporasi dari Universitas Lampung, Rabu (22/10).

Legitimasi RUPS dan Prinsip Business Judgment Rule

Dalam dunia bisnis dan korporasi, keputusan yang diambil melalui RUPS memiliki kekuatan hukum tertinggi. Prinsip Business Judgment Rule (BJR) bahkan secara eksplisit melindungi direksi dan komisaris dari potensi kriminalisasi, selama keputusan yang diambil dilandasi itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Direksi tidak bisa dipidana hanya karena keputusan bisnisnya menimbulkan perbedaan pandangan, selama keputusan itu diambil dengan prosedur yang benar. Pasal 97 UU Perseroan Terbatas sudah jelas mengatur perlindungan hukum bagi pengurus perseroan,” tambahnya.

BJR, kata dia, merupakan tembok pelindung agar keputusan bisnis BUMN atau BUMD tidak dipersepsikan sebagai tindak pidana hanya karena terjadi kerugian atau perbedaan interpretasi hasil usaha. “Kalau prinsip ini diabaikan, maka seluruh direksi BUMD di Indonesia bisa terancam setiap kali mengambil keputusan,” tegasnya.

Dividen Rp214 Miliar: Bukan Kerugian, Tapi PAD

Berdasarkan data akta notaris RUPS PT LEB tertanggal 23 Agustus 2023, perusahaan tersebut menetapkan pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham utama: PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur.

Dividen itu berasal dari total penerimaan Participating Interest sekitar Rp271 miliar selama periode 2018–2023. Dana tersebut sejatinya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena BUMD merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah.

“Dividen yang dibagikan justru menjadi penerimaan bagi kas daerah, bukan kerugian negara. Pasal 28 PP 54 Tahun 2017 jelas menyebut bahwa laba BUMD merupakan sumber PAD,” terang pakar akuntansi publik yang juga dimintai pendapat.

Selain itu, laporan keuangan PT LEB yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. “Artinya, tidak ada temuan manipulasi atau penyimpangan dalam laporan keuangan tersebut,” ujarnya.

Unsur Kerugian Negara Belum Terbukti

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara harus nyata dan terukur. Namun, hingga kini belum ada publikasi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tanpa hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian, maka unsur pidana tidak terpenuhi. Proses hukum yang dipaksakan justru bisa melanggar asas due process of law,” kata pakar hukum pidana mengutip pandangan Prof. Andi Hamzah.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium — langkah terakhir, bukan alat untuk menilai keputusan manajerial yang diambil sesuai aturan korporasi.

Risiko Kriminalisasi dan Dampak Sistemik

Beberapa kalangan praktisi hukum memperingatkan bahwa upaya mempidanakan keputusan bisnis tanpa bukti mens rea (niat jahat) dapat menimbulkan efek domino berbahaya bagi iklim investasi daerah.

“Direksi dan komisaris BUMD akan menjadi takut mengambil keputusan strategis. Ini bisa menghambat perputaran ekonomi daerah dan menurunkan minat profesional untuk duduk di jabatan publik,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Menurutnya, kesalahan administratif, keterlambatan laporan RUPS, atau perbedaan penerapan standar akuntansi seharusnya diselesaikan secara internal melalui mekanisme hukum perdata atau audit kepatuhan, bukan dengan kriminalisasi.

“Kalau semua hal ditarik ke ranah pidana, maka tak ada lagi ruang bagi inovasi dan keberanian mengambil keputusan dalam dunia BUMD,” tambahnya.

Penegakan Hukum yang Adil dan Proporsional

Kasus PT Lampung Energi Berjaya kini menjadi ujian bagi Kejati Lampung untuk menegakkan hukum secara objektif dan proporsional. Masyarakat menanti dua hal penting: hasil audit resmi kerugian negara serta laporan aset sitaan yang telah diumumkan sejak 2024 namun belum dirinci.

“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan logika bisnis dan ekonomi daerah. Korupsi itu bukan salah kelola dividen, tapi niat jahat untuk memperkaya diri,” pungkas pakar hukum korporasi tersebut.

Kasus ini menjadi cermin bahwa ke depan, pemerintah daerah perlu memperkuat literasi hukum dan tata kelola korporasi di lingkungan BUMD agar keputusan bisnis tidak mudah diseret ke ranah pidana.***