MENTARI NEWS- Advokat terdakwa Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memeriksa saksi Heri Wardoyo secara terpisah dari dua mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.
Permintaan tersebut disampaikan Henry dalam persidangan pada Rabu, 4 November 2026. Ia menyatakan keberatan apabila Heri Wardoyo tetap berada di ruang sidang ketika Hermawan dan Budi memberikan keterangan sebagai saksi.
Henry menilai pemeriksaan secara terpisah diperlukan agar tim penasihat hukum dapat menguji keterangan kedua saksi tanpa kehadiran Heri Wardoyo.
“Betul mereka satu (kesatuan), tapi kami sangat keberatan kalau saksi Heri Wardoyo tetap dihadirkan bersama saksi Hermawan Eriadi dengan Budi Kurniawan. Kami butuh menguji keterangan saksi tanpa kehadiran saksi Heri Wardoyo,” katanya.
Menurut Henry, salah satu pertimbangan utama permintaan tersebut adalah adanya sejumlah keterangan yang dinilai saling bertentangan antara para saksi. Ia khawatir kehadiran Heri Wardoyo dapat memengaruhi kondisi psikologis Hermawan dan Budi saat memberikan kesaksian.
“Pertimbangan kami ada keterangan yang saling bertentangan dan perlu kami uji, namun secara psikologis akan terganggu jika digabungkan,” terangnya.
Henry juga menyoroti keterangan Heri Wardoyo yang dinilai memberatkan Arinal Djunaidi. Ia menyebut sejumlah keterangan tersebut telah disangkal oleh saksi lain dalam persidangan.
“Banyak keterangan saksi Heri Wardoyo yang sangat memberatkan terdakwa, sedangkan disangkal oleh saksi yang lain. Sehingga ketika mereka memberikan keterangan di luar saksi Heri Wardoyo akan memengaruhi secara psikologis,” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan penasihat hukum Arinal tersebut. Dengan keputusan itu, pemeriksaan Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan dilanjutkan tanpa kehadiran Heri Wardoyo di ruang sidang.
Heri Wardoyo untuk sementara diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama pemeriksaan kedua saksi berlangsung.
Permintaan pemeriksaan terpisah tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan perkara yang menjerat Arinal Djunaidi. Perbedaan keterangan antarsaksi nantinya akan diuji melalui proses persidangan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta perkara.***



















