MENTARI NEWS- Rencana Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar kepada Bank Lampung mendapat sorotan LSM PRO RAKYAT. Organisasi tersebut meminta rencana pembiayaan itu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap APBD maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Berdasarkan skema yang disampaikan, pinjaman tersebut direncanakan dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp25 miliar pada akhir 2026 dan Rp45 miliar pada 2027.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan pandangan tersebut kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Aqrobin menegaskan, pinjaman daerah bukan sesuatu yang dilarang. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, manfaat pembangunan, serta kemampuan pemerintah kabupaten membayar pokok dan bunga pinjaman.
“Bupati harus mempertimbangkan kembali skema pencairan Rp25 miliar pada akhir Tahun 2026. Secara perencanaan dan penganggaran lebih tepat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Sebaiknya seluruh pinjaman direalisasikan pada Tahun 2027 setelah persyaratan hukum terpenuhi. Jangan sampai pemerintah kabupaten mendapatkan dana hari ini, tetapi masyarakat harus menanggung beban utangnya bertahun-tahun,” tegas Aqrobin.
Ia juga meminta Bupati Pesawaran membuka secara transparan proyek-proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman tersebut. Informasi yang diminta mencakup nilai setiap kegiatan, kesiapan perencanaan teknis, serta sumber pembayaran pinjaman.
Menurut Aqrobin, keterbukaan diperlukan agar pembayaran kewajiban pinjaman tidak mengganggu anggaran pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya.
PRO RAKYAT Pertanyakan Dasar Persetujuan DPRD
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti aspek legalitas persetujuan DPRD Kabupaten Pesawaran terhadap rencana pinjaman tersebut.
Johan merujuk Pasal 154 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Ia meminta agar dasar persetujuan DPRD dan batas maksimal pembiayaan utang daerah dapat dijelaskan melalui dokumen resmi.
“Persetujuan DPRD kabupaten harus dapat dibuktikan melalui mekanisme kelembagaan DPRD secara sah, bukan hanya sekadar tanda tangan pimpinan DPRD. Kami meminta dibuka risalah rapat, berita acara, keputusan lembaga DPRD, serta dokumen APBD yang menjadi dasar persetujuan, berapa batas maksimal pembiayaan utang Tahun 2026 dan 2027,” ujar Johan.
Menurutnya, perdebatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di ruang publik mengenai rencana pinjaman tersebut perlu dijawab dengan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan politik.
Johan menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai proses persetujuan, dasar penganggaran, serta batas maksimal pembiayaan utang daerah yang menjadi landasan rencana pinjaman.
Tujuh Hal Diminta Dibuka kepada Publik
LSM PRO RAKYAT meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Pesawaran menjelaskan tujuh hal penting terkait rencana pinjaman Rp70 miliar tersebut.
Pertama, kemampuan fiskal dan kapasitas APBD Kabupaten Pesawaran dalam membayar pokok serta bunga pinjaman.
Kedua, total kewajiban atau tunggakan pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, besaran bunga, biaya administrasi, tenor, serta jadwal pembayaran pinjaman.
Keempat, rincian proyek yang akan dibiayai beserta kelayakan penggunaan dana Rp70 miliar.
Kelima, keabsahan atau penjelasan mengenai persetujuan DPRD Kabupaten Pesawaran secara kelembagaan.
Keenam, status rencana pencairan Rp25 miliar pada akhir 2026 beserta dasar penganggarannya.
Ketujuh, dampak pembayaran utang terhadap APBD dan pelayanan publik pada 2027.
“Jangan sampai pinjaman Rp70 miliar disepakati tanpa keterbukaan mengenai kemampuan kabupaten membayar dan tanpa dasar persetujuannya. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi setiap rupiah uang pinjaman wajib memiliki dasar hukum, perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tambah Johan.
PRO RAKYAT Dorong Pemeriksaan Sesuai Kewenangan BPK
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek perencanaan, penganggaran, persetujuan kelembagaan DPRD, penggunaan dana, serta kewajiban pembayaran pinjaman tersebut.
Aqrobin menegaskan, pinjaman daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian karena kewajiban pembayarannya akan menggunakan keuangan daerah.
“Ini uang yang harus dikembalikan menggunakan keuangan daerah. Karena itu, Bupati dan DPRD harus memastikan seluruh prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian dipenuhi. Jangan sampai Rp70 miliar yang dimaksudkan untuk membangun Kabupaten Pesawaran justru menjadi beban fiskal keuangan yang dibebankan kepada masyarakat,” tutup Aqrobin.***













