Pemkab Lampung Selatan Tinjau Tanah Korban Penggusuran Tol Trans Sumatera

banner 468x60

MENTARI NEWS– Sejumlah pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meninjau lokasi tanah milik Pak Kholili, warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang kini terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di STA 12. Hingga kini, ganti rugi atau kompensasi atas tanah milik Pak Kholili yang terdampak proyek nasional sejak 2016 belum diselesaikan.

Rombongan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir antara lain Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto, S.E., M.M., Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan M. Sefri Masdian, S.Sos, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dwi Jatmiko, S.Pi., M.Si., didampingi Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., Kepala Desa Sukabaru Abid Yusup, serta Ketua Pokmas Desa Sukabaru Suradi.

banner 336x280

Dalam kunjungan tersebut, rombongan membawa bantuan berupa beberapa karung beras, kasur, dan perlengkapan mandi yang diserahkan kepada Pak Kholili beserta istrinya. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga terdampak sekaligus menjadi simbol perhatian dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

Pak Kholili, yang kini berusia 75 tahun, merupakan salah satu dari 56 kepala keluarga yang terdampak penggusuran proyek JTTS tahun 2016. Sejak penggusuran tersebut, Pak Kholili dan keluarga hidup dalam kondisi serba terbatas. Tanpa lahan untuk bertani atau bekerja, ia terpaksa menjadi pemulung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama istrinya yang sudah menua.

Ketua Pokmas Dusun Buring, Suradi, menunjukkan lokasi tanah yang terdampak. Menurutnya, total luas tanah milik warga Dusun Buring yang terdampak JTTS mencapai 21 hektare dari STA 10 hingga STA 12. Namun, sebagian tanah yang terdampak sudah dibayar, sementara tanah milik warga lain, termasuk milik Pak Kholili, belum menerima kompensasi meskipun sudah melalui proses hukum panjang mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda hingga PK di Mahkamah Agung.

“Kami berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti masalah ini. Ada tanah sepanjang dua kilometer yang belum dibayar, termasuk tanah Pak Kholili seluas sekitar dua hektare. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Suradi di lokasi, Jumat sore (22/8/2025).

M. Sefri Masdian, Kepala Dinas Damkar Lampung Selatan, memberikan dukungan moral dan semangat kepada warga. “Kehadiran kami di sini untuk memastikan tanah yang disengketakan diperhatikan. Semoga proses ini bisa segera terselesaikan sehingga masyarakat bisa merasakan keadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto, didampingi Kadis Perikanan Dwi Jatmiko dan Camat Penengahan Syaifulloh, menyampaikan hasil peninjauan sebagai laporan resmi kepada Bupati Lampung Selatan. Puji menegaskan bahwa proses hukum terkait tanah tersebut sudah selesai, termasuk PK yang dimenangkan oleh warga. Proses ganti rugi kini masuk dalam Dipa Kementerian PUPR tahun anggaran 2025.

“Insya Allah, pembayaran ganti rugi bisa dilaksanakan tahun ini. Kami berharap pemerintah daerah dapat mengawal proses ini hingga selesai sehingga masyarakat yang terdampak jalan tol segera menerima haknya,” tutup Puji Sukanto.

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Lampung Selatan untuk menunjukkan perhatian dan komitmen terhadap warga terdampak proyek nasional. Selain penyerahan bantuan sosial, langkah ini juga menunjukkan koordinasi antara pemerintah daerah, Pokmas, dan kementerian terkait untuk memastikan hak warga terpenuhi.***

banner 336x280