Penelusuran Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah: Pemprov Lampung Siapkan Pemasangan Patok Resmi, Ada Apa di Baliknya?

banner 468x60

MENTARI NEWS – Pemprov Lampung kembali menggerakkan proses penting untuk memastikan ketegasan batas wilayah antar daerah. Kali ini, perhatian tertuju pada batas antara Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Kampung Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah bertahun-tahun menjadi pembahasan, penetapan tapal batas kini memasuki tahap krusial: penelusuran titik koordinat dan rencana pemasangan patok.

Pada Rabu (19/11/2025), pejabat dari kedua kabupaten hadir di lokasi perbatasan. Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi langsung agenda ini melalui kehadiran Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Muhammad Kurnia, S. Kom., bersama jajaran. Dari pihak Kabupaten Pringsewu hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP), Camat Adiluwih, dan aparatur Pekon Sukamanah. Sementara dari Kabupaten Lampung Tengah, hadir perwakilan Bagian Pemerintahan dan jajaran terkait.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Muhammad Kurnia menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Lampung yang hadir di Pekon Persiapan Sukamanah. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Menurutnya, dua Pekon Persiapan di Kabupaten Pringsewu—Kresnomulyo Barat dan Sukamanah—telah memenuhi seluruh syarat administratif, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, peta batas, kelengkapan sarana-prasarana pemerintahan, hingga dukungan masyarakat luas.

Muhammad Kurnia menjelaskan bahwa tim pembentukan pekon telah menyampaikan laporan pelaksanaan pekon persiapan mulai semester satu hingga semester tujuh, dan hasil verifikasi tersebut menyimpulkan bahwa kedua pekon layak menjadi pekon definitif. Namun, sebelum ditetapkan secara resmi, masih diperlukan penelusuran lapangan untuk memastikan titik koordinat sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah.

Ia menekankan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi serta menghilangkan potensi perbedaan pandangan mengenai garis batas titik koordinat 17 dan 18. Dengan penelusuran langsung di lapangan, pihaknya berharap tidak ada lagi keraguan dalam menentukan posisi tapal batas, sehingga dapat dituangkan dalam suatu kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan hukum.

Lebih jauh, Muhammad Kurnia menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas daerah maupun desa sangat penting untuk menciptakan ketertiban administrasi pemerintahan. Kejelasan batas wilayah akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, serta mendukung penyusunan perencanaan pembangunan yang lebih baik dan terarah. Peta wilayah yang jelas, katanya, akan memudahkan desa dalam mengidentifikasi potensi wilayah serta merancang program pembangunan yang sesuai kebutuhan.

Namun demikian, ia juga menggarisbawahi perlunya sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Penetapan batas wilayah tidak jarang menimbulkan perubahan administratif, seperti penyesuaian pada dokumen kependudukan, pertanahan, dan pelayanan publik. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu siap membantu proses tersebut apabila nantinya ditemukan konsekuensi dari penelusuran titik koordinat.

Sebagai langkah akhir, pemasangan patok batas wilayah akan dilakukan melalui musyawarah bersama, agar prosesnya berlangsung transparan dan disepakati semua pihak. Pemerintah Provinsi Lampung berharap penyelesaian ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, namun juga memperkuat hubungan antarwilayah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat di perbatasan.

Melalui penegasan batas yang lebih pasti, diharapkan tidak ada lagi potensi konflik kepentingan maupun ketidakjelasan tata wilayah yang dapat menghambat pembangunan daerah di masa mendatang.

banner 336x280